Waktu
: 25/10/2015 19:18:42
Sumber
: Marwan Jafar, Menteri Desa PDTT
Jakarta - UUD 1945
menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Konsep usaha bersama bukanlah paham
individualisme, tetapi mengandung nilai kerakyatan dan
kebangsaan. Tatanan ekonomi meliputi keseluruhan bentuk dan bangun usaha
ekonomi menyangkut keseluruhan wadah ekonomi dan wadah-wadah ekonomi
rakyat formal maupun nonformal dalam berbagai bentuknya.
Salah satunya adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“BUMDes adalah
pilar kesejahteraan bangsa, karena BUMDes tidak lain adalah usaha yang
didirikan atas dasar komitmen bersama masyarakat bawah, masyarakat akar
rumput, yaitu masyarakat desa, untuk saling bekerja sama, bergotong
royong, dan menggalang kekuatan ekonomi rakyat demi mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa” ujar Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, di
Jakarta, Minggu (25/10).
Ditambahkannya,
Pemerintah telah menerbitkan Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Desa, yang menjadi pedoman bagi daerah dan desa dalam pembentukan dan
pengelolaan BUMDes.
“BUMDes sebagai
badan usaha, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa,
karena itu, pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap
lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi
lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa, lebih dari
itu BUMDes menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna
mencapai peningkatan kesejahteraan warganya” imbuh Marwan.
Dalam proses
pembentukan BUMdes terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan melalui
4 tahapan yaitu (1) Musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan,
(2) Perumusan kesepakatan bersama BUMDes, (3) Pengusulan materi
kesepakatan sebagai draft peraturan desa; dan (4) Penerbitan peraturan
desa.
“Adanya syarat
proses pembentukan ini bukan mempersulit tetapi semata-mata untuk
menjaga kualitas dan akuntabilitas dari BUMdes itu sendiri”
Marwan menjelaskan.
Sementara itu
untuk jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui BUMDes
diantaranya: usaha bisnis sosial melalui usaha air minum desa,
usaha listrik desa dan lumbung pangan, usaha bisnis penyewaan melalui
usaha alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko
dan tanah milik BUMDes, usaha perantara (brokering) melalui
jasa pembayaran listrik dan pasar desa untuk memasarkan produk yang
dihasilkan masyarakat, usaha bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) melalui
usaha pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, sarana produksi
pertanian dan sumur bekas tambang, usaha bisnis keuangan (financial business) melalui akses kredit dan peminjaman, dan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan melalui pengembangan kapal desa dan desa wisata.
Menteri asal PKB
ini mengungkapkan, dari blusukannya ke desa-desa yang memiliki BUMDesa,
mereka sudah merasakan sendiri manfaatnya bagi peningkatan kas desa dan
kesejahteraan warganya.
“Seperti desa
Pagedangan yang BUMDesnya mengelola sentra kuliner dan tempat pembuangan
sampah terpadu (TPST) yang bisa menampung sampah dari 1.000 rumah
tangga di Desa Pagedangan, juga BUMDes Karya Mandiri Cibodas Kabupaten
Bandung yang memiliki jenis-jenis usaha di bidang air, sewa gedung
olahraga/gedung serbaguna dan pengelolaan kios desa”.
Dari data
Kementerian Desa, tercatat sebanyak 1.022 BUMdes telah berkembang di
seluruh Indonesia, yang tersebar di 74 Kabupaten, 264 Kecamatan dan 1022
Desa. Kepemilikan Bumdes terbanyak berada di Jawa Timur dengan 287
BUMdes, kemudian Sumatera Utara dengan 173 BUMDes. Sementara itu terkait
dengan peraturan daerah atau peraturan desa sebagai payung hukum
BUMDes, diketahui sampai saat ini telah diterbitkan sebanyak 45
Peraturan Daerah dan 416 Peraturan Desa yang mengatur tentang
pembentukan dan pengelolaan BUMdes.
“Ini masih jauh
dari yang kita harapkan, jika di rata-rata nasional, presentase jumlah
BUMdes dari total 74.093 desa di Indonesia masih sangat terbatas yakni
sebesar 1,4 %, padahal BUMDes ini penting untuk kemajuan dan
kesejahteraan desa, karena itu saya mendorong para Bupati Walikota dan
Kepala Desa untuk serius membentuk dan mengembangkan
BUMDes” ungkap Marwan
Sumber : www.kemendesa.go.id, diakses tanggal 26 Oktober 2015, jam 21.49 WIB.
Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya Mestinya seperti itu, kemandirian desa menuju indonesia mandiri akan tercapai dimulai dari tingkat desa. tapi realiasasinya pemerintahan desa belum semuanya sampai kesana hanya bagus sebatas laporan DAD & pengurus BUMDes belum diberi keleluasaan mengelola sesuai dengan potensi kawasan untuk pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa sebaiknya alokasi dana ekonomi dari DAD langsung kerekening BUMDes tidak Via Rek. Pemerintahan desa jadi jelas nominal yg diterima dan mempertanggungjawabkannya dari pengurus sebagai penegelola bukan alokasi dana alakadarnya dari pemerintah desa maka jangan haeap BUMDes bisa mandiri dan permasalahan pergantian Kepala desa (Komisaris) BUMDes pemeliharaan Asset yg ada yang terjadi pergantian Kades asset yg ada hilang dan pengurus berganti karena kebijakan Kades baru secara politis karena belum ada aturan yang jelas. semoga menjadi pemikiran bersama para stackholder dan pemberi kebijakan baik dari pusat/daerah untuk fokus membina BUMDes. terimakasih A. Setiadi
ReplyDelete