Bumdes Perkuat Ekonomi Desa

Waktu
: 25/10/2015 19:18:42
Sumber
: Marwan Jafar, Menteri Desa PDTT

Jakarta - UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Konsep usaha bersama bukanlah paham individualisme, tetapi mengandung nilai kerakyatan dan kebangsaan. Tatanan ekonomi meliputi keseluruhan bentuk dan bangun usaha ekonomi menyangkut keseluruhan wadah ekonomi dan wadah-wadah ekonomi rakyat formal maupun nonformal dalam berbagai bentuknya. Salah satunya adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“BUMDes adalah pilar kesejahteraan bangsa, karena BUMDes tidak lain adalah usaha yang didirikan atas dasar komitmen bersama masyarakat bawah, masyarakat akar rumput, yaitu masyarakat desa, untuk saling bekerja sama, bergotong royong, dan menggalang kekuatan ekonomi rakyat demi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, di Jakarta, Minggu (25/10).
Ditambahkannya, Pemerintah telah menerbitkan Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang menjadi pedoman bagi daerah dan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes.
“BUMDes sebagai badan usaha, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa, karena itu, pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa, lebih dari itu BUMDes menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya” imbuh Marwan.
Dalam proses pembentukan BUMdes terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan melalui 4 tahapan yaitu (1) Musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan, (2) Perumusan kesepakatan bersama BUMDes, (3) Pengusulan materi kesepakatan sebagai draft peraturan desa; dan (4) Penerbitan peraturan desa.
“Adanya syarat proses pembentukan ini bukan mempersulit tetapi semata-mata untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas dari BUMdes itu sendiri” Marwan menjelaskan.
Sementara itu untuk jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui BUMDes diantaranya: usaha bisnis sosial melalui usaha air minum desa, usaha listrik desa dan lumbung pangan, usaha bisnis penyewaan melalui usaha alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko dan tanah milik BUMDes, usaha perantara (brokering) melalui jasa pembayaran listrik dan pasar desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat, usaha bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) melalui usaha pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, sarana produksi pertanian dan sumur bekas tambang, usaha bisnis keuangan (financial business) melalui akses kredit dan peminjaman, dan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan melalui pengembangan kapal desa dan desa wisata. 
Menteri asal PKB ini mengungkapkan, dari blusukannya ke desa-desa yang memiliki BUMDesa, mereka sudah merasakan sendiri manfaatnya bagi peningkatan kas desa dan kesejahteraan warganya.
 “Seperti desa Pagedangan yang BUMDesnya mengelola sentra kuliner dan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) yang bisa menampung sampah dari 1.000 rumah tangga di Desa Pagedangan, juga BUMDes Karya Mandiri Cibodas Kabupaten Bandung yang memiliki jenis-jenis usaha di bidang air, sewa gedung olahraga/gedung serbaguna dan pengelolaan kios desa”.
Dari data Kementerian Desa, tercatat sebanyak 1.022 BUMdes telah berkembang di seluruh Indonesia, yang tersebar di 74 Kabupaten, 264 Kecamatan dan 1022 Desa. Kepemilikan Bumdes terbanyak  berada di Jawa Timur dengan 287 BUMdes, kemudian Sumatera Utara dengan 173 BUMDes. Sementara itu terkait dengan peraturan daerah atau peraturan desa sebagai payung hukum BUMDes, diketahui sampai saat ini telah diterbitkan sebanyak 45 Peraturan Daerah dan 416 Peraturan Desa yang mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan BUMdes. 
“Ini masih jauh dari yang kita harapkan, jika di rata-rata nasional, presentase jumlah BUMdes dari total 74.093 desa di Indonesia masih sangat terbatas yakni sebesar 1,4 %, padahal BUMDes ini penting untuk kemajuan dan kesejahteraan desa, karena itu saya mendorong para Bupati Walikota dan Kepala Desa untuk serius membentuk dan mengembangkan BUMDes” ungkap Marwan

Sumber : www.kemendesa.go.id, diakses tanggal 26 Oktober 2015, jam 21.49 WIB.

1 comment :

  1. Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya Mestinya seperti itu, kemandirian desa menuju indonesia mandiri akan tercapai dimulai dari tingkat desa. tapi realiasasinya pemerintahan desa belum semuanya sampai kesana hanya bagus sebatas laporan DAD & pengurus BUMDes belum diberi keleluasaan mengelola sesuai dengan potensi kawasan untuk pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa sebaiknya alokasi dana ekonomi dari DAD langsung kerekening BUMDes tidak Via Rek. Pemerintahan desa jadi jelas nominal yg diterima dan mempertanggungjawabkannya dari pengurus sebagai penegelola bukan alokasi dana alakadarnya dari pemerintah desa maka jangan haeap BUMDes bisa mandiri dan permasalahan pergantian Kepala desa (Komisaris) BUMDes pemeliharaan Asset yg ada yang terjadi pergantian Kades asset yg ada hilang dan pengurus berganti karena kebijakan Kades baru secara politis karena belum ada aturan yang jelas. semoga menjadi pemikiran bersama para stackholder dan pemberi kebijakan baik dari pusat/daerah untuk fokus membina BUMDes. terimakasih A. Setiadi

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...