Menteri Marwan Ajak Arab Saudi Ikut Bangun Desa

Waktu
: 23/12/2015 17:14:58
Sumber
: Marwan Jafar

Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengajak pemerintah Arab Saudi untuk ikut serta membangun desa di Indonesia. Hal itu diungkapkan Marwan saat menerima kunjungan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Mustafa Ibrahim Al-Mubarak, di Kantor Kemendesa, Kalibata Jakarta Selatan, Rabu (23/12).

Marwan mengatakan, pemerintah Indonesia dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, memprioritaskan pembangunan desa sebagai tonggak pembangunan nasional. Keseriusan pemerintah membangun desa tercermin dari salah satu Nawa Cita pemerintah Jokowi-JK yakni “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.”

“Seiring dengan Nawa Cita itu dan adanya Kementerian Desa, kami pemerintah Indonesia tengah gencar menyusun program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,” ungkap Marwan.

Oleh karena itu, Marwan mengajak pemerintah Arab Saudi untuk ikut serta membangun desa di Indonesia sebagai mempercepat pembentukan desa mandiri dan sejahtera. Dalam kesempatan itu, Marwan menjelaskan terdapat sekitar 1.900 Desa yang harus di benahkan dan 122 kabupaten yang masuk kawasan daerah tertinggal.

Menurutnya, jumlah desa di Indonesia yang begitu banyak dengan jangkauan wilayah yang sangat luas, pemerintah perlu menggandeng sejumlah pihak, termasuk Negara-negara berkembang untuk menjalin kerjasama dalam berbagai bidang.

“Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, kita sudah menjalin kerjasama dengan Autralia, Jepang, Republik Korea, dan Vietnam. Saya juga beraharap, Arab Saudi juga bisa membantu program kita untuk mengentaskan daerah tertinggal dan membangun kawasan transmigrasi secara komprehensif,” urainya.
“Saya juga mendorong pemerintah Arab Saudi untuk berinvestasi dalam bidang Energi, Infrastruktur, Pertanian dan Perkebunan,” tambahnya.

Menanggapi permintaan itu, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Ibrahim Al-Mubarak, menyatakan, pihaknya sangat terbuka dan akan membantu dalam memajukan dan ikut mengembangkan desa dan daerah tertinggal. “Kami akan membantu program pembangunan yang tengah dilakukan Kemendes, terutama yang berkaitan dengan pendidikan Pesantren,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ibrahim, pemerintah Arab Saudi juga akan melakukan investasi di bidang ekonomi, yaitu pembangunan koperasi dengan sistem ekonomi syariah di desa-desa. “Kami sangat mendorong pembangunan ekonomi pedesaan yang berbasis syariah, kami akan berinvestasi di bidang itu,” tegas Ibrahim.



Sumber : Kemendesa, diakses tanggal 28 Desember 2015, jam 01.22 WIB

Terapkan 9 Landasan Strategis Desa Membangun Indonesia

Waktu
: 22/12/2015 15:01:01
Sumber
: Marwan Jafar



JAKARTA - Pemerintahan Jokowi-JK telah berkomitmen menjadikan desa sebagai pondasi pembangunan nasional. Desa pun akan mengambil peran sentral dalam mewujudkan cita-cita Tri Sakti, yakni berdaulat secara politik, bermartabat secara budaya, dan mandiri secara ekonomi.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar  menjabarkan konsep Tri Sakti dengan berbagai program nyata. Termasuk mengambil inisiatif membangun konsensus nasional yang melibatkan kelompok masyarakat sipil, organisasi profesi, kelompok akademisi, dan Pemerintah Daerah hingga melahirkan gerakan nasional Desa Membanyun Indonesia.

“Desa Membangun Indonesia adalah gerakan nasional untuk menjadikan desa yang bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, bermartabat secara budaya, dan mandiri secara ekonomi. Desa Membangun Indonesia harus menjadi paradigma dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Selasa (22/12).

Menteri Marwan menjelaskan, gerakan nasional Desa Membangun Indonesia merupakan ikhtiar bersama para elemen bangsa untuk mengawal implementasi UU Desa. Konsensus Desa Membangun Indonesia merupakan hasil dari Rembug Nasional Membangun Desa Nasional yang digelar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi beberapa pekan lalu dengan melibat para Kepala Desa, Kepala Daerah dan sebanyak 114 Lembaga Swadaya Masyarakat dari berbagai daerah.

Kegiatan tersebut berhasil merumuskan sembilan agenda dasar. Diantaranya, pembaruan agraria dan penataan ruang yang berkeadilan harus menjadi landasan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Kedua, bahwa Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat desa harus berbasis pada keadilan sosial ekologis untuk menjamin keselamatan masyarakat dan keberlanjutan kawasan pedesaan; Ketiga, bahwa transformasi perekonomian Desa harus diwujudkan melalui Lumbung Ekonomi Desa. Yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam produksi, distribusi, dan melindungi sumber daya ekonomi Desa;

Keempat, bahwa partisipasi masyarakat yang berkualitas dan peningkatan kualitas demokrasi desa harus dijaga guna melahirkan kepemimpinan muda desa; Kelima, bahwa dalam rangka mewujudkan desa inklusi, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus memastikan keterlibatan dan memberikan manfaat kepada masyarakat miskin, kaum disabilitas dan kelompok marginal;

Keenam, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus melaksanakan secara konsisten UU Desa melalui pengakuan, pemajuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, untuk ditingkatkan menjadi desa adat; Ketujuh, bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menjamin akses perempuan desa terhadap sumber daya;

Kedelapan, bahwa pelayanan publik diselenggarakan dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Desa; dan Kesembilan, bahwa untuk memajukan desa dan masyarakat desa, pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pemenuhan sistem informasi desa berbasis teknologi informasi secara merata dan berkeadilan.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Jarkom Desa, Burhanuddin El Arief, mengatakan pentingnya strategi dalam mengimplementasikan UU Desa. Burhan melihat ditahun pertama pelaksanaan UU Desa, yang mengemuka di masyarakat hanya persoalan dana desa 1 Milyar.

“Ketika UU Desa ini tidak dikomunikasikan dengan baik, ini malah akan menjadi kontraproduktif. Masyarakat hanya meributkan dana desa dari pemerintah yang ditransfer langsung ke rekening desa,” ujar Burhan.

Burhan menambahkan, sampai saat ini partisipasi masyarakat dalam pengelolaan desa masih sangat formal. “artinya kepala desa hanya mementingkan daftar hadir saja. Dalam musyawarah desa yang penting daftar hadir, sehingga dinamika gak bisa berjalan secara baik,” ujarnya.

Oleh karena itu, dalam poin keempat dari konsensus gerakan desa membangun disebutkan bahwa,  partisipasi masyarakat yang berkualitas dan peningkatan kualitas demokrasi desa harus dijaga guna melahirkan kepemimpinan muda desa. Point keempat tersebut, menurut Burhanuddin dimaksudkan agar bagaimana partisipasi masyarakat bisa lebih baik dalam perencanaan dan pelaksanaannya.

Selain itu, kepemimpinan muda desa yang dimaksudkan dalam point keempat tersebut adalah bagaimana anak-anak muda desa menjadi tahu bahwa banyak peluang di desa. “Jadi kader muda tidak harus menjadi top leader, tapi bagaimana berpartisipasi aktif dan berkreasi. Kader muda tidak akan berkreasi jika tidak tahu visi pembangunannya, oleh karena itu eksplorasi terkait visi dari UU Desa ini harus dipahami masyarakat secara komperhensif,” paparnya.



Sumber : Kemendesa, diakses tanggal 28 Desember 2015, jam 01.17 WIB.

Kurang Proporsional, Kemendes Minta Formula Alokasi Dana Desa Dirubah

Waktu
: 17/12/2015 15:44:25
Sumber
: Ahmad Erani Yustika



Jakarta – Pemerintah Desa telah menikmati manfaat dari Dana Desa dari APBN yang sudah dikucurkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2015 ini. Dana Desa yang merupakan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa  itu telah disalurkan sebesar Rp20,7 triliun kepada 74.093 desa seluruh Indonesia. 

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ahmad Erani Yustika, mengatakan, untuk memaksimalkan pengucuran Dana Desa, pihaknya telah melakukan upaya strategis melalui terbitnya Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.

“Dalam Permen itu secara jelas memberikan panduan kepada pemerintah Desa untuk memanfaatkan anggaran tersebut untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ungkap Erani, di Jakarta, Kamis (17/12).

Menjelang penyaluran Dana Desa sebesar Rp47 triliun yang sudah dialokasikan dalam APBN tahun 2016. Erani menyatakan perlu dilakukan perubahan pada sejumlah regulasi, terutama terkait mekanisme pengalokasian dan proses penyaluran dari kabupaten ke desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2015 tentang Dana Desa dari APBN.

Erani menjelaskan, perubahan regulasi harus dilakukan terutama pada Pasal 11 ayat 1 huruf b yang berbunyi “alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota”.

“Kita juga masih terkendala dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 tahun 2015 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana desa,” ujarnya.

Pasalnya, formula pengalokasian yang termaktub dalam Pasal 11 PP Nomor 22 tahun 2015 tentang Dana Desa dari APBN belum memperhatikan aspek keadilan, karena alokasi dasar yang dibagi rata kepada desa mengambil proporsi sebesar 90 persen. Sedangkan, alokasi proporsional yang memperhatikan faktor jumlah penduduk, angka kemiskinan,  luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa hanya 10 persen.

“Formula ini praktis kurang proporsional. Karena, desa-desa yang memiliki persoalan lebih rumit menerima jumlah dana desa yang relatif sama dengan desa-desa yang sudah berkembang dan maju,” urainya.

Karena itu, tambah Erani, formula pengalokasian dana desa tahun 2016 sebaiknya dengan perbandingan 60 persen alokasi proporsional, dan 40 persen alokasi dasar untuk dibagi rata kepada seluruh desa.

“Jika Dana Desa dari APBN tahun 2016 sebesar Rp47 triliun itu nanti dapat dialokasikan dengan formula baru, maka akan menjadi sangat memicu percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” kata Erani.


Sumber : Kemendesa, diakses tanggal 18 Desember 2015 jam 11.18 WIB

Tahun Depan Dana Desa Jadi Rp 700 Juta

Waktu
: 30/11/2015 15:10:34
Sumber
: Anwar Sanusi

Tahun depan transfer daerah dan transfer dana desa naik sebesar Rp 47 triliun. Dengan adanya peningkatan itu setiap satu desa diperkirakan akan menerima bantuan dana kurang lebih Rp 700 juta.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jumat (27/11/2015), di Martapura, Kalimantan Selatan.

"Jumlahnya sampai dua kali lipat. Itu kan luar biasa. Jika ditambah ADD atau alokasi dana desa, kalau kasusnya seperti di Kabupaten Banjar, mencapai Rp 1 miliar lebih," kata Anwar.

Selain itu, ada usulan untuk merevisi tahapan pemberian dana desa. Jika sebelumnya dilakukan dalam tiga tahap, maka tahun depan akan diberikan dalam dua tahap.

"Kendalanya memang ada di peraturan pemerintah, kita harus cepat melakukan perbaikan atau amandemen," kata Anwar.

Dia menambahkan, ketika dana sudah selesai dikirimkan, selanjutnya kementerian dapat langsung membuat laporan pembangunan dan prediksi penggunaan selanjutnya. Waktu pemberian dana yang lama pun membuat implementasinya tidak efektif.

Anwar melanjutkan, jika diberikan dalam dua tahap, dana desa dapat memberi dampak lebih besar karena jumlahnya banyak. Tentunya dari segi pengawasan juga semakin mudah.
"Kami terus belajar sehingga tahun depan pengelolaan dana dan implementasinya berjalan lebih baik. Jika berhasil kita dapat menjadi contoh, dan desa menjadi lokomotif untuk membangun Indonesia," kata Anwar.

Sumber
Kompas - http://nasional.kompas.com/read/2015/11/28/13384571/Sekjen.Kemendesa.Tahun.Depan.Dana.Desa.Jadi.Rp.700.Juta.

Sumber : Kemendesa, diakses tanggal 18 Desember 2015, jam 11.00 WIB

Silahkan Apdesi Kritisi Regulasi tentang Desa

Waktu
: 14/12/2015 22:53:57
Sumber
: Marwan Jafar

JAKARTA, Para perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Perankat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) berkumpul dalam forum dialog Implementasi UU Desa. Mereka berkesempatan menyampaikan pandangan tentang pelaksanaan UU Desa kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Marwan Jafar yang hadir dalam dialog itu, di Jakarta, Senin (14/12/2015).
 
Ditengah berbagai aspirasi dan harapan yang muncul, Menteri Marwan mempersialahkan agar para perangkat desa menyuarakan secara lebih lantang dan lebih garang segala aspirasinya, termasuk menyerukan pembenahan terhadap regulasi, baik revisi UU Desa, PP 22 tentang Desa, ataupun Permendesa yang dikeluarkan kementerian desa.
 
“Silahkan evaluasi UU Desa. Apakah layak direvisi UU Desa, apakah PP tentang desa juga layak kita revisi. Atau mungkin Permendesa, Permendagri, Permenkeu semuanya layak direvisi atau tidak? Silahkan suarakan. Sebab bapak dan ibu dari Apdesi yang tentunya patut memberikan masukan,” ujar Menteri Marwan.
 
Menteri pengawal implementasi UU Desa ini menambahkan, apa yang terkandung dalam UU Desa tidak bisa disignifikasi menjadi sekedar dana desa, apalagi hanya soal pendamping desa. Dalam UU Desa juga dibicarakan hak asal usul, membangun sektor produksi, sector industri, ekonomi, pengelolaan potensi desa dan macam-macam hal yang diatur melalui regulasi.
 
“Biasanya Apdesi garang yang ditunjukkan dengan kegarangan fisik dan teriakan Apdesi yang lantang. Sekarang mari buktikan, apakah kegarangan ini juga dibarengi dengan kegarangan pemikiran Apdesi. Progresif apa mandul. Futuristik atau tidak. Ini akan kita lihat bersama-sama. Kalau rekomendasi Apdesi baik akan kita rekomendasi untuk diteruskan,” tegas Menteri Marwan.
 
Menteri ASAL Pati, Jawa Tengah ini juga memastikan bahwa Kemendesa PDTT membutuhkan back up dari Apdesi untuk melakukan pembenahan dalam program desa membangun Indonesia. Bahwa ada hal-hal yang perlu dilakukan revisi, maka silahkan disuarakan.
 
“Silahkan bersuara lantang, misalnya dorong revisi UU Desa, PP 22, PP 47. Saya akan dukung. Jadi boleh dan silahkan suarakan, asalkan memang menjadi kebutuhan. Suara Apdesi lebih penting. Bukan suara dari saya, pemerintah pusat saja. Sebab ini menyangkut juga bagaimana kita membangun pusat pertumbuhan dan produksi baru dari desa-desa yang digerakkan dari masyarakat. Bukan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” tandasnya.
 
Menteri Marwan menjelaskan, dilaksanakannya Rembug Desa Nasional bertujuan untuk membangun komitmen semua pemangku kepentingan tentang Desa Membangun Indonesia. Tentu semua pihak harus melakukan refleksi lebih jauh. Sebab faktanya angka kemiskinan masih cukup ginggi di desa, dan kalau tohkemiskinan itu ada di kota, maka mereka itu umumnya adalah masyarakat desa yang melakukan urbanisasi ke kota.
 
“Pertanyaannya, apakah UU Desa sudah menunjukkan spirit dan mengcover itu semua? ini perlu dipikirkan,” tandasnya.

Sumber : Kemendesa, diakses tanggal 15 Desember 2015 jam 04.01 WIB

Menteri Marwan Dorong Pengembangan Potensi Ekonomi Desa



Waktu            :     07/12/2015 15:13:39
Sumber          :     Marwan Jafar

Jakarta - Potensi kekayaan alam di desa-desa sangat melimpah, namun belum digarap secara optimal sehingga  belum mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat desa secara menyeluruh.

Kondisi inilah yang membuat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri desa PDTT) Marwan Jafar terus menyerukan agar seluruh masyarakat desa segera bekerja mengoptimalkan semua resources yang ada di desanya.

“Desa-desa di Indonesia sangat subur dan gudangnya potensi. Mualai dari aneka buah-buahan, aneka bunga, kerajinan UMKM, sektor pertanian, keindahan alam dan banyak potensi lain yang bisa di-eksplore untuk kemajuan ekonomi desa dan kawasan perdesaan,” ujar Menteri Marwan.

Menteri pengawal implementasi UU Desa ini menjelaskan, jika semua potensi desa bisa dikelola dengan optimal, maka ekonomi masyarakat desa pasti akan ikut bergerak. Dengan mengelola potensi yang ada, maka tidak akan ada masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari karena roda perekonomian desa akan berjalan dengan baik dan merata.

“Ini yang terus kita dorong. Di desa banyak jenis buah-buahan, jagan sampai buah impor terus membanjiri. Demikian juga potensi sektor pertanian, UMKM, dan banyak lagi potensi lain yang bisa membantu menggerakkan perekonomian desa dan kawasan perdesaan. Sekali lagi saya katakan, banyak sekali potensi desa yang bisa dikembangkan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat desa,” ujarnya.

Menteri Marwan menambakan, dukungan pemerintah terhadap kemajuan desa sudah oprimal. Selain ada pengakuan dan pemberian kewenangan, juga ada Dana Desa yang bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur desa dan pembangunan ekonomi desa berbasis potensi. Kementerian Desa sendiri adalah pengawal implementasi UU Desa, sekaligus mengarahkan desa-desa agar bisa mengelola potensi yang dimilikinya, termasuk mengawal penggunaan Dana Desa.

"Kami mendorong terus agar desa-desa bisa sejahtera dan mandiri. Ini ikhtiar bersama yang harus dilakukan karena pada adasarnya desa-desa itu sudah kaya akan potensi namun belum digarap secara baik. Padahal jika dikelola, saya yakin ekonomi masyarakat desa akan bangkit,” imbuhnya.

Menteri Marwan mengingatkan, pemerintah Jokowi telah mengarahkan kebijakan membangun desa sebagai salah satu prioritas utama pembangunan nasional. Ini dituangkan dalam Naca Cita ketiga, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

“Desa-desa ditempatkan sebagai subjek pembangunan. Mayarakat desa adalah pelaku pembangunan. Paradigma ini harus benar-benar dihayati dan dilaksanakan secara penuh oleh semua elemen bangsa,” tandas Menteri Marwan.


Sumber : Kemendesa, diakses tanggal 09 Desember 2015 jam 00:53 WIB.

Mendikbud Ajak Setiap Warga Negara Indonesia Jadi Duta Budaya

Mon, 11/30/2015 - 18:37

Canberra, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengajak warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri untuk menjadi duta budaya Indonesia. Ia mengatakan, kekayaan budaya Indonesia adalah sarana diplomasi yang luar biasa, tetapi selama ini belum dioptimalkan.

“Secara konstitusional, tugas ambassador memang berada di pundak duta besar dan para staf. Tapi secara moral, setiap orang Indonesia adalah ambassador untuk negeri  (Indonesia). Setiap orang Indonesia yang berada di luar negeri pada hakikatnya adalah ambassador,” ujar Mendikbud Anies Baswedan, di hadapan diaspora dan mahasiswa Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia, Canberra, Australia, Minggu (29/11/2015).

Ia mengatakan, jarang sekali ada bangsa di dunia ini yang memiliki kekayaan budaya seperti Indonesia, salah satunya adalah kekayaan bahasa. Bahasa Indonesia, katanya, berperan sebagai kunci pada proses diplomasi budaya. Tidak hanya itu, Bahasa Indonesia juga bisa bermanfaat sebagai contoh titik kulminasi budaya-budaya daerah. 

"Ada lebih kurang 719 bahasa daerah, 400 lebih di Papua, 200 lebih di Maluku, dan 100 lebih di Sulawesi. Keberagaman itu disatukan oleh Bahasa Indonesia sebagai sarana komunkasi nasional,” ujar Mendikbud. Ia menuturkan, pada tahun 1930-an, orang-orang daerah mengambil kursus untuk bisa berbahasa Indonesia, tetapi sekarang semua orang bisa berbahasa Indonesia tanpa harus kehilangan bahasa daerahnya.

Mendikbud juga mendorong agar ke depan Bahasa Indonesia juga bisa lebih banyak diucapkan oleh penutur asing. “Semakin banyak penutur Bahasa Indonesia artinya semakin berkembang diplomasi budaya Indonesia,” ujarnya. 

Duta Besar Indonesia untuk Australia, Nadjib Riphat menyambut baik ajakan Mendikbud tersebut. Nadjib mengungkapkan, ada sekitar 17.700 diaspora dan mahasiswa Indonesia di Australia, sehingga jika masing-masing merasa dirinya adalah ambassador atau duta, maka akan dahsyat sekali dampaknya untuk diplomasi budaya Indonesia.

Ketua Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia, Lina Farida Jihadah menyampaikan apresiasinya atas kunjungan yang dilakukan Mendikbud. "Kami berterima kasih, Mendikbud justru sowan ke 'keluarga besar'-nya dulu sebelum bertemu dengan pejabat Australia. Kami juga dapat banyak pencerahan dari ceramah beliau yang bernas,”  tutur Lina. 

Pertemuan Mendikbud dengan masyarakat Indonesia di Canberra, Australia, merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja. Mendikbud dijadwalkan bertemu dengan Menteri Pariwisata dan Pendidikan Internasional Australia, Richard Colbeck, dan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, untuk mendiskusikan beberapa hal terkait isu pendidikan dan kebudayaan. Mendikbud dijadwalkan akan kembali ke Indonesia pada tanggal 1 Desember 2015. (Gloria Gracia/Desliana Maulipaksi)



Sumber : Kemendikbud, diakses tanggal 09 Desember 2015 jam 00:41 WIB.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...