Siapapun Dia, TKI Wajib Dilindungi

03 Desember 2015 16:55 WIB


Tasikmalaya, BNP2TKI (3/12) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) memberikan kontribusi nyata bagi Negara, keluarga dan lingkungannya. Karena apapun dia, siapapun dia, TKI wajib dilindungi.

Demikian sampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Siti Mufatthah dalam Sosialisasi Pencegahan TKI Non Prosedural di Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin 30/11/2015. Sosialisasi berlangsung di Gedung Ukhuwa Islamiah Jalan Raya Cipakat, Singaparna, Tasikmalaya.

"Apapun dia, siapapun dia, TKI wajib dilindungi. TKI telah memberikan kontribusi nyata untuk Negara, keluarganya dan juga lingkungannya," ujarnya

Ia mengatakan, karena bekerja  ke Luar Negeri ada nilai positif dan negatifnya. Maka, kalau ingin kerja di Luar Negeri harus mempersiapkan diri, siap meninggalkan keluarganya. Ingin keLuar Negeri lakukan dengan prosedur jangan non prosedural.

"Kalau ingin lewat agen, pakai agen yg resmi. Bagaimana caranya tanyakan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Agar tidak mendapatkan masalah. Jika ingin bekerja di Luar Negeri harus mengetahui Negara penempatannya. Jangan sampai senyum senyum sendiri bisa bahaya," jelasnya.

Ia menyarankan carilah pekerjaan yang formal, Seperti tenaga  perawat masih sangat dibutuhkan di Jepang.  Jangan bekerja pada sektor informal atau domestik workers. Saat ini, pekerjaan rumah tangga ke Negara Timur Tengah sudah distop oleh pemerintah.

Bagaimana pola penempatan TKI yang sebenarnya, Muttafaha mengatakan, telah diatur dalam Undang Undang  Nomor 39 Tahun 2004.

Berkaitan dengan Undang Undang, saat ini sedang diperkuat. Undang undang ini dibuat pada tahun 2004 tetapi banyak masalah, karena pada saat membuat undangan undangan dahulu sangat terburu buru sehingga tidak maksimal.

"Ada pembahasan undangan undangan  ini agar direvisi. Karena konflik penempatan ini terlalu luas, padahal perihal perlindungan lebih banyak dibutuhkan. Jangan sampai revisi itu tidak maksimal. Sampai saat ini revisi itu belum selesai. Mudah mudahan cepat selesai," harapnya.

Kepala Biro Keuangan dan Umum BNP2TKI, Hasan Abdullah mengatakan, BNP2TKI merupakan lembaga pemerintah non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam kebijakan penempatan dan perlindungan TKI. Tugas dari BNP2TKI antaralain memberikan informasi kepada masyarakat.

Dia menambahkan, pertama semakin meningkatnya pengangguran di Indonesia, persoalan kedua adalah meningkatnya angka kemiskinan. Tentu memelih opsi  untuk bekerja ke Luar Negeri. Bekerja ke Luar Negeri harus siap mental untuk menghadapi kemungkinan resiko yang ada di Luar Negeri. Selain itu harus siap fisik, yaitu lolos dari medis kesehatan. Siap dokumen dengan surat izin keluarga, keabsahan dokumen KTP dan lainnya. Sehingga akan tehindar dari pemalsuan.

"Yang terakhir adalah siap kompetensi, siap mempunyai keahlian. Misalnya siap menguasai bahasa. Tentu semua kesiapan  ini adalah menjadi dasar bagi TKI," paparnya.

Hasan mengatakan, sebelum berangkat TKI harus melapor ke Dinas Tenaga Kerja terdekat. Tentu kalau disini melapor ke Disnaker Tasikmalaya. Untuk apa datang ke Dinas, untuk melakukan registrasi. TKI juga bisa melakukan registrasi dengan sistem online. Tujuan adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

"Ada 5 Provinsi pensuplai TKI non Prosedural salah satunya  di Jawa Barat yaitu Kabupaten Tasikmalaya. Hindari cara cara penempatan TKI non prosedural. Karenanya kalau mau menjadi TKI harus terdaftar, tentu kalau tidak terdaftar dalam SISKOTKLN akan kesulitan melakukan perlindungan," jelasnya. (Humas-Eka/MH)


Sumber : BNP2TKI, diakses tanggal 06 Desember 2015 jam 07:06 WIB

No comments :

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...