Madiun, BNP2TKI, Kamis (26/11/2015) - Di tengah
kegiatan "Sosialisasi Kebijakan Program Penempatan dan Perlindungan TKI"
dengan tema "Pencegahan TKI Non-prosedural" yang diadakan Direktorat
Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan BNP2TKI di Hotel Aston, Madiun -
Rabu (25/11/2015) kemarin - Kepala LP3TKI (Loka Pelayanan Penempatan dan
Perlindungan TKI) Surabaya, Tjipto Utomo, membawa Hj Umtingah, Kepala
Desa (Kades) Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
"Hj Umtingah sengaja saya bawa di tengah kegiatan sosialisasi ini. Tetapi yang saya bawa bukan wujud orangnya. Melainkan yang hadirkan adalah tindakan Hj Umtinah selaku Kades terhadap warganya yang akan bekerja ke luar negeri, yang patut ditiru para Kades/Lurah terkait penanganan Cegah Tangkal (Cekal) keberangkatan calon TKI/TKI nonprosedural," kata Tjipto.
Didalam sosialisasi yang dikemas melalui diskusi panel dengan dimoderatori Joko Purwanto, Kepala Subdit Sosialisasi Direktorat Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan BNP2TKI itu, Tjipto Utomo didapuk menjadi narasumber bersama Edi Sudarko, Kabid Penempatan Pelatihan dan Produktivitas Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun.
Hadir mendampingi kedua narasumber adalah Yana Anusasana Dharma Erlangga, Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan BNP2TKI, yang juga ketua pelaksana "Sosialisasi Kebijakan Program Penempatan dan Perlindungan TKI."
Tjipto mengatakan, mengenai tindakan Hj Umtinah yang patut ditiru para Lurah/Kades salah satu diantaranya adalah, ketika ada warganya yang mengurus "surat izin" mau bekerja ke luar negeri. Dia (Hj Umtinah) tidak bersedia menandatangani dan merekomendasi "surat izin" tersebut, bila calon TKI/TKI tidak menghadirkan orangtua bagi yang belum berkeluarga, dan atau suami/isteri bagi yang sudah berkeluarga.
"Tanda tangan orangtua dan atau suami/isteri atas 'surat izin' calon TKI/TKI untuk bekerja ke luar negeri itu dilakukan di depan dia selaku Kades," kata Tjipto. "Tindakan ini dilakukan Hj Umtinah guna memastikan, agar tidak terjadi manipulasi data dan dokumen dari calon TKI/TKI," tambahnya.
Hj Umtinah mengutarakan perihal perlakuan atau tindakannya terhadap warganya yang hendak bekerja ke luar negeri kepada Tjipto Utomo pada hari Selasa (13 Oktober 2015) lalu. Tepatnya pada saat Tjipto Utomo menjadi narasumber bersama Drs. Mufti Ahmadi, Kadisnakertransos Kabupaten Trenggalek, dalam kegiatan "Sosialisasi Mekanisme Penempatan Tenaga Kerja" di Balai Desa Karanggandu.
Menurut Tjipto, bahwa tindakan Kades Hj Umtinah ini sangat pas dengan arahan dari Deputi Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantoro, pada saat membuka "Sosialisasi Kebijakan Program Penempatan dan Perlindungan TKI." Didalam arahannya Agusdin mengatakan, untuk mengadakan Cekal keberangkatan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural yang dilakukan calon TKI maupun TKI, diperlukan peran aktif dari Lurah dan atau Kades. Dikarenakan Lurah/Kades merupakan "ujung tombak penentu" lolos dan atau tidaknya calon TKI/TKI berangkat bekerja ke luar negeri.
"Lurah/Kades merupakan 'ujung tombak' didalam mendata berikut merekomendasi dokumen warganya. Sehingga Lurah/Kades yang menentukan lolos dan atau tidaknya data calon TKI/TKI itu diteruskan dapat diproses lebih lanjut hingga berangkat bekerja ke luar negeri," kata Agusdin.
"Itulah sebabnya, Lurah/Kades jangan takut menolak kepada warganya yang datanya tidak sesuai. Misalnya usianya belum memenuhi persyaratan untuk menjadi TKI, kemudian minta dituakan, lalu alamatnya juga dipalsukan, dan lain-lain. Tujuannya agar calon TKI/TKI tersebut dapat diberangkatkan," papar Agusdin menambahkan.***(Humas - LP3TKI Surabaya/IB)
"Hj Umtingah sengaja saya bawa di tengah kegiatan sosialisasi ini. Tetapi yang saya bawa bukan wujud orangnya. Melainkan yang hadirkan adalah tindakan Hj Umtinah selaku Kades terhadap warganya yang akan bekerja ke luar negeri, yang patut ditiru para Kades/Lurah terkait penanganan Cegah Tangkal (Cekal) keberangkatan calon TKI/TKI nonprosedural," kata Tjipto.
Didalam sosialisasi yang dikemas melalui diskusi panel dengan dimoderatori Joko Purwanto, Kepala Subdit Sosialisasi Direktorat Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan BNP2TKI itu, Tjipto Utomo didapuk menjadi narasumber bersama Edi Sudarko, Kabid Penempatan Pelatihan dan Produktivitas Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun.
Hadir mendampingi kedua narasumber adalah Yana Anusasana Dharma Erlangga, Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan BNP2TKI, yang juga ketua pelaksana "Sosialisasi Kebijakan Program Penempatan dan Perlindungan TKI."
Tjipto mengatakan, mengenai tindakan Hj Umtinah yang patut ditiru para Lurah/Kades salah satu diantaranya adalah, ketika ada warganya yang mengurus "surat izin" mau bekerja ke luar negeri. Dia (Hj Umtinah) tidak bersedia menandatangani dan merekomendasi "surat izin" tersebut, bila calon TKI/TKI tidak menghadirkan orangtua bagi yang belum berkeluarga, dan atau suami/isteri bagi yang sudah berkeluarga.
"Tanda tangan orangtua dan atau suami/isteri atas 'surat izin' calon TKI/TKI untuk bekerja ke luar negeri itu dilakukan di depan dia selaku Kades," kata Tjipto. "Tindakan ini dilakukan Hj Umtinah guna memastikan, agar tidak terjadi manipulasi data dan dokumen dari calon TKI/TKI," tambahnya.
Hj Umtinah mengutarakan perihal perlakuan atau tindakannya terhadap warganya yang hendak bekerja ke luar negeri kepada Tjipto Utomo pada hari Selasa (13 Oktober 2015) lalu. Tepatnya pada saat Tjipto Utomo menjadi narasumber bersama Drs. Mufti Ahmadi, Kadisnakertransos Kabupaten Trenggalek, dalam kegiatan "Sosialisasi Mekanisme Penempatan Tenaga Kerja" di Balai Desa Karanggandu.
Menurut Tjipto, bahwa tindakan Kades Hj Umtinah ini sangat pas dengan arahan dari Deputi Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantoro, pada saat membuka "Sosialisasi Kebijakan Program Penempatan dan Perlindungan TKI." Didalam arahannya Agusdin mengatakan, untuk mengadakan Cekal keberangkatan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural yang dilakukan calon TKI maupun TKI, diperlukan peran aktif dari Lurah dan atau Kades. Dikarenakan Lurah/Kades merupakan "ujung tombak penentu" lolos dan atau tidaknya calon TKI/TKI berangkat bekerja ke luar negeri.
"Lurah/Kades merupakan 'ujung tombak' didalam mendata berikut merekomendasi dokumen warganya. Sehingga Lurah/Kades yang menentukan lolos dan atau tidaknya data calon TKI/TKI itu diteruskan dapat diproses lebih lanjut hingga berangkat bekerja ke luar negeri," kata Agusdin.
"Itulah sebabnya, Lurah/Kades jangan takut menolak kepada warganya yang datanya tidak sesuai. Misalnya usianya belum memenuhi persyaratan untuk menjadi TKI, kemudian minta dituakan, lalu alamatnya juga dipalsukan, dan lain-lain. Tujuannya agar calon TKI/TKI tersebut dapat diberangkatkan," papar Agusdin menambahkan.***(Humas - LP3TKI Surabaya/IB)
Sumber : BNP2TKI, diakses tanggal 30 Nopember 2015 jam 12:05 WIB
No comments :
Post a Comment