Menteri Marwan Perkuat Desa Bahari

Waktu
: 28/01/2016 17:03:42
Sumber
: Marwan Jafar

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menancapkan visi Indonesia menjadi poros maritime dunia. Sebagai Negara bahari dengan lebih dari 17 ribu pulau, Indonesia telah lama membelakangi lautan dan kini saatnya kawasan bahari menjadi orientasi baru dan laut sebagai masa depan bangsa Indonesia.

Sebagai tindak lanjut dari visi menjadikan Indonesia sebagai poros maritime dunia, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi Marwan Jafar telah mengidentifikasi dua persoalan serius yang dihadapi oleh masyarakat desa pesisir. Pertama, para nelayan yang juga sebagai masyarakat desa pesisir masih tidak berdaya secara ekonomi dan politik. Hidup mereka terjerat oleh para pemburu rente, cukong, atau tengkulak nakal, yang memanfaatkan para nelayan yang miskin modal, akses pasar untuk keuntungan pribadinya.

“Tidak sedikit para nelayan, masyarakat desa pesisir berhutang kepada para tengkulak atau rente untuk membeli bahan bakar kapal dan memiliki kewajiban untuk dijual hanya kepada mereka dengan harga yang rendah,” ujarnya saat menjadi Keynote Speaker dalam acara seminar nasional sewindu Centre for Lokal Law Development Studies Universitas Islam Indonesia (CLDs UII) 2016 di kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Kamis (28/1)

Persoalan kedua, masyarakat pesisir mempunyai desa tetapi tidak memiliki tradisi berdesa yang kuat. Desa hanya merupakan unit administratif. Desa tidak mempunyai otoritas dan kapasitas yang memadai sebagai basis kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat, termasuk tidak mampu memberikan proteksi, fasilitasi dan konsolidasi bagi nelayan.

“Agenda poros maritim dunia tentu sangat menjajikan bagi pertumbuhan ekonomi. Tetapi jika agenda besar ini melupakan desa pesisir maka ketimpangan akan semakin lebar,” tandasnya dihadapan peserta seminar.

Berpijak dari pemahaman ini, Menteri Marwan senantiasa menegakkan pilar-pilar kemaritiman sebagai bagian dari orientasi program kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Arah pertama adalah untuk mewujudkan masyarakat desa terutama di wilayah pesisir memiliki orientasi bahari.

“Ini bisa juga disebut sebagai ‘membaharikan desa’ yang antara lain dengan menumbuhkan wisata Desa pesisir, budidaya rumput laut, mutiara, perikanan tangkap dan lain sebagainya,” ujar Menteri Marwan.

Arah kedua adalah “mendesakan bahari” atau memperkuat desa dalam pembangunan poros maritim. Memperkuat desa bermakna memupuk tradisi berdesa atau memberdayakan desa pesisir tumbuh menjadi desa yang maju, kuat, mandiri dan demokratis seperti amanat UU Desa.
Istilah mendesakan bahari, lanjut Menteri Marwan, mengandung dua makna. Pertama, pembangunan poros maritim harus memiliki kepekaan terhadap entitas desa pesisir; Kedua, memperkuat posisi desa dalam mengambangkan usaha ekonomi Desa, memangkas jalur rente yang selama ini membelit masyarakat desa pesisir.

Pembangunan poros maritime harus memiliki kepekaan terhadap entitas desa pesisir karena Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kuat dilandasi oleh desa yang kuat. Demikian juga, poros maritim yang kuat dan sejati bila ditopang oleh desa bahari yang kuat.
“Jangan sampai pelabuhan-pelabuhan dibangun megah, ramai, dan padat namun tidak memberikan dampak apapun terhadap masyarakat Desa setempat,” imbuhnya.

Menteri Marwan pun akan berjuang agar pelabuhan utama maupun pelabuhan pengumpul, industri perkapalan, pariwisata bahari agar mengedepankan semangat kolektivitas dengan masyarakat Desa. Dengan demikian kesejahteraan masyarakat desa yang dibangun dengan skema poros maritim benar-benar terjadi.

“Semangat dari mendesakan bahari yang kedua adalah membuka hak dan akses desa terhadap sumberdaya bahari untuk menghidupi desa dan masyarakat desa,” jelasnya.
Selain itu, arah dari program membaharikan desa adalah memperkuat posisi desa dalam mengambangkan usaha ekonomi Desa, memangkas jalur rente yang selama ini membelit masyarakat Desa pesisir,” tukasnya.

Salah satu langkah yang dilakukan untuk menghadapi para rente tersebut adalah dengan menggerakkan desa untuk turun tanggan menolong masyarakatnya sendiri. Misalnya dengan membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang bisa memainkan peran proteksi dan fasilitasi terhadap para nelayan agar mereka tidak terjerat pada rentenir atau cukong, sekaligus melakukan konsolidasi kekuatan ekonomi nelayan.

“Dengan konsolidasi itu, BUMDesa juga dapat membeli kapal besar untuk menampung hasil tangkapan para nelayan, agar para nelayan tidak habis waktu maupun bahan bakar untuk kembali ke darat karena khawatir ikan hasil tangkapan rusak atau busuk. Dengan demikian, BUMDesa bisa menggeser para cukong itu, tentu dengan semangat solidaritas sosial yang memperkuat dan menyejahterakan para nelayan,” terangnya.
 
/////////////////////////////////////////////
Menteri Desa, PDT dan transmigrasi, Marwan Jafar dengan di dampingi Prof. Jawahir Thantowi selaku CLLDS(Centre for Local Law Development Studies) Fakultas Hukum UII, Dr. annur rohim faqih S.H, M.Hum selaku Dekan FH UII.  Menghadiri Seminar Nasional dengan Tema "Memberdayakan Desa Pesisir dan Membangun Budaya Bahari guna Mewujudkan Poros Maritim Dunia" di Hall University Hotel, DIY. Yogyakarta
 
 
Sumber : Kemendesa, diakses tanggal 29 Januari 2016, jam 20.05 WIB

Jumlah Desa di Indonesia Tahun 2015



Oleh : Yus Machrus

Jumlah Desa di Indonesia Tahun 2015 pada post penulis sebelumnya berjudul Provinsi Dengan Jumlah Desa Terbanyak Se Indonesia, menurut Permendagri No. 39 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan diketahui bahwa di Indonesia terdapat sebanyak 74.093 (tujuh puluh empat ribu sembilan puluh tiga) desa.

Pada post kali menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri berikutnya yaitu Permendagri No. 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan diketahui bahwa jumlah desa di Indonesia adalah sebanyak 74.754 (tujuh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat) desa. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pada Permendagri No. 56 Tahun 2015 ini jumlah desa di Indonesia telah terjadi perubahan jumlah desa lebih banyak 661 (enam ratus enam puluh satu) desa dari  Permendagri No. 39 Tahun 2015.

Dari Permendagri No. 56 Tahun 2015 tersebut di atas diketahui bahwa Provinsi Jawa Tengah sama seperti menurut Permendagri No. 39 Tahun 2015 sebelumnya dengan jumlah desa sebanyak 7.809 (tujuh ribu delapan ratus sembilan) desa “Merupakan Provinsi dengan Jumlah Desa Terbanyak di Indonesia Tahun 2015”. Pada posisi di bawahnya yaitu Provinsi Jawa Timur (Rank – 2 / 7.724 desa), Aceh (Rank – 3 / 6.474 desa), Papua (Rank – 4 / 5.419 desa) serta provinsi lainnya. Dengan adanya perubahan jumlah desa lebih banyak 301 desa, Provinsi Papua telah melewati posisi Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya pada posisi peringkat ke – 5 serta menggantikan posisi peringkat Provinsi Sumatera Utara yang sebelumnya berada pada posisi peringkat ke – 4.

Perlu untuk diketahui bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri sebelumnya yaitu Permendagri No. 39 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015 oleh Mendagri Tjahjo Kumolo yang kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal (tidak disebutkan) oleh Menkum dan HAM Yasonna H Laoly dan telah masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor (tidak disebutkan). Sedangkan peraturan tersebut di atas kemudian telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setalah diberlakukannya Permendagri No. 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2015 oleh Mendagri Tjahjo Kumolo yang selanjutnya diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2015 oleh Menkum dan HAM Yasonna H Laoly dan telah masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1045.

Berikut ini, jumlah desa yang tersebar di 34 provinsi menurut Permendagri No. 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan :

Rank
Provinsi
Desa
1
Jawa Tengah
7.809
2
Jawa Timur
7.724
3
Aceh
6.474
4
Papua
5.419
5
Sumatera Utara
5.418
6
Jawa Barat
5.319
7
Nusa Tenggara Timur
2.995
8
Sumatera Selatan
2.859
9
Lampung
2.435
10
Sulawesi Selatan
2.253
11
Kalimantan Barat
1.977
12
Kalimantan Selatan
1.866
13
Sulawesi Tenggara
1.846
14
Sulawesi Tengah
1.842
15
Papua Barat
1.744
16
Riau
1.592
17
Sulawesi Utara
1.505
18
Kalimantan Tengah
1.434
19
Jambi
1.399
20
Bengkulu
1.341
21
Banten
1.238
22
Maluku
1.198
23
Maluku Utara
1.064
24
Nusa Tenggara Barat
995
25
Sumatera Barat
880
26
Kalimantan Timur
836
27
Gorontalo
657
28
Bali
636
29
Sulawesi Barat
576
30
Kalimantan Utara
447
31
DI Yogyakarta
392
32
Kep. Bangka Belitung
309
33
Kep. Riau
275
34
DKI Jakarta
0
INDONESIA
74.754

Data diolah dari :

Kementerian Dalam Negeri, Permendagri No. 39 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, diakses tanggal 24 ‎April ‎2015, jam ‏‎23:33:35 WIB

Kementerian Dalam Negeri, Permendagri No. 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, diakses tanggal 22 ‎September ‎2015, jam ‏‎20:28:33 WIB.

Satu Bangsa, Satu Bahasa, Belum Satu Harga

0 Januari 2016 10:16:41

Jakarta, PAUD dan Dikmas. “Meskipun kita satu Tanah Air, satu Bangsa dan satu bahasa, tapi kita belum satu harga,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) Harris Iskandar, saat memimpin rapat pimpinan Ditjen PAUD dan Dikmas. Selasa (19/1)

Hal tersebut disampaikan oleh Harris terkait perbedaan nilai unit biaya pendidikan di ibu kota atau perkotaan jika dibandingkan dengan didaerah, oleh sebab itu perlu adanya sebuah formula yang membahas besaran bantuan yang diterima dimasyarakat, sehingga tepat dan sesuai akan kebutuhan.

Menurut Harris perlu adanya semacam studi atau penelitian terkait penelitian yang membahas hal itu, sebagaiamana pengalamannya saat menjabat Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Direktorat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen), ditemukan hasil bahwa perbedaan nilai unit biaya pendidikan disebabkan oleh faktor wilayah, indeks kemahalan, jenis aktivitas pembelajaran dan programnya wilayah suatu lembaga pendidikan.

Selain dihadiri oleh para pemangku jabatan dilingkungan Ditjen PAUD dan Dikmas, turut pula pejabat dilingkungan Kemendikbud terkait penyusunan draft Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI), tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). (M.Husnul Farizi,Pri/KS)


Sumber : Kemdikbud, diakses tanggal 20 Januari 2016, jam 11.14 WIB.

Jumlah dan Nama – Nama Desa / Kelurahan di Kota Batu Provinsi Jawa Timur Tahun 2015



Provinsi Jawa Timur menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan disebutkan sebagai salah satu dari sebanyak 34 Provinsi di Indonesia. Di provinsi ini terdapat sebanyak 7.724 desa, 777 kelurahan, dan 664 kecamatan yang tersebar di 29 kabupaten dan 9 kota. Salah satu Kota di Provinsi Jawa Timur adalah Kota Batu.

Dari tabel di bawah ini dapat dilihat bahwa di Kota Batu terdapat sebanyak 19 desa dan 5 kelurahan yang tersebar di 3 kecamatan. Dengan jumlah desa sebanyak itu, Kota Batu merupakan Satu-satunya Kota yang Terdapat Desa di Provinsi Jawa Timur. Kecamatan Bumiaji dengan jumlah desa sebanyak 9 desa merupakan Kecamatan dengan Jumlah Desa Terbanyak di Kota Batu.

1       Kec. Batu  (4 Desa dan 4 Kelurahan)
● Desa Oro-oro Ombo ● Desa Pesanggrahan ● Desa Sidomulyo ● Desa Sumberejo ● Kel. Ngaglik ● Kel. Sisir ● Kel. Songgokerto ● Kel. Temas
        
2       Kec. Bumiaji  (9 Desa)
● Desa Bulukerto ● Desa Bumiaji ● Desa Giripurno ● Desa Gunungsari ● Desa Pandanrejo ● Desa Punten ● Desa Sumberbrantas ● Desa Sumbergondo ● Desa Tulungrejo
        
3       Kec. Junrejo  (6 Desa dan 1 Kelurahan)
● Desa Beji ● Desa Junrejo ● Desa Mojorejo ● Desa Pendem ● Desa Tlekung ● Desa Torongrejo ● Kel. Dadaprejo



Ditulis Oleh : Yus Machrus

Data diolah dari Kemendagri dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, diakses tanggal 22 ‎September ‎2015, jam ‏‎20:28:33 WIB.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...