Tasikmalaya, BNP2TKI (3/12) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) memberikan
kontribusi nyata bagi Negara, keluarga dan lingkungannya. Karena apapun
dia, siapapun dia, TKI wajib dilindungi.
Demikian sampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Siti Mufatthah dalam
Sosialisasi Pencegahan TKI Non Prosedural di Tasikmalaya, Jawa Barat,
Senin 30/11/2015. Sosialisasi berlangsung di Gedung Ukhuwa Islamiah
Jalan Raya Cipakat, Singaparna, Tasikmalaya.
"Apapun dia, siapapun dia, TKI wajib dilindungi. TKI telah memberikan
kontribusi nyata untuk Negara, keluarganya dan juga lingkungannya,"
ujarnya
Ia mengatakan, karena bekerja ke Luar Negeri ada nilai positif dan
negatifnya. Maka, kalau ingin kerja di Luar Negeri harus mempersiapkan
diri, siap meninggalkan keluarganya. Ingin keLuar Negeri lakukan dengan
prosedur jangan non prosedural.
"Kalau ingin lewat agen, pakai agen yg resmi. Bagaimana caranya
tanyakan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Agar tidak mendapatkan masalah.
Jika ingin bekerja di Luar Negeri harus mengetahui Negara
penempatannya. Jangan sampai senyum senyum sendiri bisa bahaya,"
jelasnya.
Ia menyarankan carilah pekerjaan yang formal, Seperti tenaga perawat
masih sangat dibutuhkan di Jepang. Jangan bekerja pada sektor informal
atau domestik workers. Saat ini, pekerjaan rumah tangga ke Negara Timur
Tengah sudah distop oleh pemerintah.
Bagaimana pola penempatan TKI yang sebenarnya, Muttafaha mengatakan, telah diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004.
Berkaitan dengan Undang Undang, saat ini sedang diperkuat. Undang undang
ini dibuat pada tahun 2004 tetapi banyak masalah, karena pada saat
membuat undangan undangan dahulu sangat terburu buru sehingga tidak
maksimal.
"Ada pembahasan undangan undangan ini agar direvisi. Karena konflik
penempatan ini terlalu luas, padahal perihal perlindungan lebih banyak
dibutuhkan. Jangan sampai revisi itu tidak maksimal. Sampai saat ini
revisi itu belum selesai. Mudah mudahan cepat selesai," harapnya.
Kepala Biro Keuangan dan Umum BNP2TKI, Hasan Abdullah mengatakan,
BNP2TKI merupakan lembaga pemerintah non Kementerian yang bertanggung
jawab langsung kepada Presiden dalam kebijakan penempatan dan
perlindungan TKI. Tugas dari BNP2TKI antaralain memberikan informasi
kepada masyarakat.
Dia menambahkan, pertama semakin meningkatnya pengangguran di
Indonesia, persoalan kedua adalah meningkatnya angka kemiskinan. Tentu
memelih opsi untuk bekerja ke Luar Negeri. Bekerja ke Luar Negeri harus
siap mental untuk menghadapi kemungkinan resiko yang ada di Luar
Negeri. Selain itu harus siap fisik, yaitu lolos dari medis kesehatan.
Siap dokumen dengan surat izin keluarga, keabsahan dokumen KTP dan
lainnya. Sehingga akan tehindar dari pemalsuan.
"Yang terakhir adalah siap kompetensi, siap mempunyai keahlian.
Misalnya siap menguasai bahasa. Tentu semua kesiapan ini adalah menjadi
dasar bagi TKI," paparnya.
Hasan mengatakan, sebelum berangkat TKI harus melapor ke Dinas Tenaga
Kerja terdekat. Tentu kalau disini melapor ke Disnaker Tasikmalaya.
Untuk apa datang ke Dinas, untuk melakukan registrasi. TKI juga bisa
melakukan registrasi dengan sistem online. Tujuan adalah untuk
memberikan kemudahan kepada masyarakat.
"Ada 5 Provinsi pensuplai TKI non Prosedural salah satunya di Jawa
Barat yaitu Kabupaten Tasikmalaya. Hindari cara cara penempatan TKI non
prosedural. Karenanya kalau mau menjadi TKI harus terdaftar, tentu kalau
tidak terdaftar dalam SISKOTKLN akan kesulitan melakukan perlindungan,"
jelasnya. (Humas-Eka/MH)
Sumber : BNP2TKI, diakses tanggal 06 Desember 2015 jam 07:06 WIB
No comments :
Post a Comment