Waktu
: 14/12/2015 22:53:57
Sumber
: Marwan Jafar
JAKARTA,
Para perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Perankat Desa Seluruh
Indonesia (Apdesi) berkumpul dalam forum dialog Implementasi UU Desa.
Mereka berkesempatan menyampaikan pandangan tentang pelaksanaan UU Desa
kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(Menteri Desa PDTT) Marwan Jafar yang hadir dalam dialog itu, di
Jakarta, Senin (14/12/2015).
Ditengah
berbagai aspirasi dan harapan yang muncul, Menteri Marwan
mempersialahkan agar para perangkat desa menyuarakan secara lebih
lantang dan lebih garang segala aspirasinya, termasuk menyerukan
pembenahan terhadap regulasi, baik revisi UU Desa, PP 22 tentang Desa,
ataupun Permendesa yang dikeluarkan kementerian desa.
“Silahkan
evaluasi UU Desa. Apakah layak direvisi UU Desa, apakah PP tentang desa
juga layak kita revisi. Atau mungkin Permendesa, Permendagri, Permenkeu
semuanya layak direvisi atau tidak? Silahkan suarakan. Sebab bapak dan
ibu dari Apdesi yang tentunya patut memberikan masukan,” ujar Menteri
Marwan.
Menteri
pengawal implementasi UU Desa ini menambahkan, apa yang terkandung
dalam UU Desa tidak bisa disignifikasi menjadi sekedar dana desa,
apalagi hanya soal pendamping desa. Dalam UU Desa juga dibicarakan hak
asal usul, membangun sektor produksi, sector industri, ekonomi,
pengelolaan potensi desa dan macam-macam hal yang diatur melalui
regulasi.
“Biasanya
Apdesi garang yang ditunjukkan dengan kegarangan fisik dan teriakan
Apdesi yang lantang. Sekarang mari buktikan, apakah kegarangan ini juga
dibarengi dengan kegarangan pemikiran Apdesi. Progresif apa mandul.
Futuristik atau tidak. Ini akan kita lihat bersama-sama. Kalau
rekomendasi Apdesi baik akan kita rekomendasi untuk diteruskan,” tegas
Menteri Marwan.
Menteri ASAL Pati, Jawa Tengah ini juga memastikan bahwa Kemendesa PDTT membutuhkan back up dari
Apdesi untuk melakukan pembenahan dalam program desa membangun
Indonesia. Bahwa ada hal-hal yang perlu dilakukan revisi, maka silahkan
disuarakan.
“Silahkan
bersuara lantang, misalnya dorong revisi UU Desa, PP 22, PP 47. Saya
akan dukung. Jadi boleh dan silahkan suarakan, asalkan memang menjadi
kebutuhan. Suara Apdesi lebih penting. Bukan suara dari saya, pemerintah
pusat saja. Sebab ini menyangkut juga bagaimana kita membangun pusat
pertumbuhan dan produksi baru dari desa-desa yang digerakkan dari
masyarakat. Bukan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,”
tandasnya.
Menteri
Marwan menjelaskan, dilaksanakannya Rembug Desa Nasional bertujuan
untuk membangun komitmen semua pemangku kepentingan tentang Desa
Membangun Indonesia. Tentu semua pihak harus melakukan refleksi lebih
jauh. Sebab faktanya angka kemiskinan masih cukup ginggi di desa, dan
kalau tohkemiskinan itu ada di kota, maka mereka itu umumnya adalah masyarakat desa yang melakukan urbanisasi ke kota.
“Pertanyaannya, apakah UU Desa sudah menunjukkan spirit dan mengcover itu semua? ini perlu dipikirkan,” tandasnya.
Sumber : Kemendesa, diakses tanggal 15 Desember 2015 jam 04.01 WIB
No comments :
Post a Comment