Update Tanggal : 27 January 2016 , Biro Umum dan Humas
Usaha di sektor pertanian
khususnya usaha tani padi dihadapkan pada resiko ketidakpastian yang cukup
tinggi, antara lain kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti
banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/ Organisme Penggangu Tumbuhan atau OPT yang menjadi sebab kerugian usaha petani.
Untuk menghindarkan dari keadaan
tersebut pemerintah saat ini memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi
Usaha Tani Padi yang disingkat dengan AUTP, yang diharapkan dapat memberikan
perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan
modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.
Dari jaminan perlindungan ini
maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya.
Diselenggarakannya AUTP tujuannya
adalah memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai
akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan oraganisme pengganggu tumbuhan.
Mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui
pihak lain yakni pertanggungan asuransi.
Sasaran penyelenggaraan AUTP
adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal
panen.
Resiko yang dijamin dalam AUTP
meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi
antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus
dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro,
penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan
penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen
sehingga petani akan mengalami kerugian.
Waktu pendaftaran dapat dimulai
paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai.
Kelompok tani didampingi PPL dan
UPTD kecamatan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah
disediakan.
Premi Asuransi Usaha Tani Padi
saat ini 3 %. Berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar enam juta
rupiah per hektar per musim tanam, yaitu sebesar 180 ribu rupiah per hektar per
musim tanam. Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80% sebesar 144 ribu rupiah
per hektar per musim tanam, dan saat ini petani harus membayar premi swadaya 20
% proporsional, sebesar 36 ribu rupiah per hektar per musim tanam.
Kelompok tani membayar premi
swadaya sebesar 20% proporsional sesuai luas area yang diasuransikan. Bukti
transfernya akan diperoleh, untuk kemudian diserahkan kepada petugas asuransi
yang akan mengeluarkan bukti asli pembayaran premi swadaya dan sertifikat
asuransi kepada kelompok tani.
UPTD membuat rekapitulasi peserta
asuransi berikut kelengkapannya, bukti pembayaran premi swadaya untuk
disampaikan ke dinas pertanian kabupaten atau kota yang menjadi dasar keputusan
penetapan peserta asuransi definitif.
Dinas pertanian kabupaten atau
kota membuat daftar peserta asuransi definitif, kemudian menyampaikan ke
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan tembusan dinas
pertanian propinsi. Dinas pertanian propinsi membuat rekapitulasi dari
masing-masing kabupaten atau kota dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal
Prasarana dan Sarana Pertanian untuk proses bantuan premi 80 %.
Perusahaan asuransi pelaksana
akan menagih bantuan pemi pemerintah 80% dengan melampirkan rekapitulasi daftar
peserta asuransi.
Direktorat Jenderal Prasarana dan
Sarana Pertanian akan membayar bantuan premi berdasarkan hasil singkronisasi
rekapitulasi peserta asuransi antara usulan dari dinas pertanain kabupaten atau
kota dan propinsi dengan daftar rekapitulasi lampiran tagihan dari perusahaan
asuransi.
Jika terjadi resiko terhadap
tanaman yang diasuransikan, serta kerusakan tanaman atau gagal panen, maka
klaim AUTP akan diproses jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dengan
terpenuhinya syarat dan ketentuan klaim, maka pihak perusahaan asuransi akan
membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok
tani.
Berdasarkan ketentuan dalam polis
klaim akan diperoleh jika, intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas
petak alami tanaman padi. Pembayaran
klaim untuk luas lahan satu hektar sebesar enam juta rupiah. Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan
paling lambat 14 hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan.
Pembayaran ganti rugi dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening.
Sumber : Kementerian Pertanian, diakses tanggal 03 Februari 2016, jam 12.30 WIB
www. bolavita. site Agen Judi Online dengan permainan terlengkap
ReplyDeleteSabung Ayam, Sportsbook, Poker, LiveCasino, Slots, Keno, Tangkas & Toto Live
Dengan Promosi yang diberikan :
- Bonus Rolingan 1% otomatis
- Bonus Cashback 5% - 10% setiap hari selasa
- Bonus New member & Harian 10%
Dengan Daftar Akun anda dapat bermain seluruh Permainan bersama BOLAVITA.
Minimal Deposit & Withdraw 50ribu.
BOLAVITA - Sabung Ayam - Agen Judi Bola - Judi Casino - Judi Poker - Judi Togel - Judi Keno
Boss Juga Bisa Kirim Via :
Wechat : Bolavita
WA : +62812-2222-995
Line : cs_bolavita
BBM PIN : BOLAVITA ( Huruf Semua )