Waktu : 02/02/2016
20:54:40
Sumber : Marwan Jafar
Tangerang-Komitmen pemerintahan Joko Widodo membangun desa telah
dikongkritkan dengan pemberian dana desa yang terus meningkat. Tahun 2016
jumlah dana desa mencapai Rp 47 triliun sehingga rata-rata desa menerima Rp700
juta. Ini belum termasuk alokasi dana desa (ADD) dari APBD kabupaten, serta ada
juga dana dari kementerian lain yang menjalankan program ke desa.
Selain mengawal agar dana desa sampai ke desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar terus bekerja memastikan agar penggunaan dana desa berjalan maksimal dan manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat desa.
Selain mengawal agar dana desa sampai ke desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar terus bekerja memastikan agar penggunaan dana desa berjalan maksimal dan manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat desa.
Untuk tujuan ini, Menteri Marwan menyarankan agar para kades dan perangkat desa memakai sarana-sarana sosialisasi yang ada di desa untuk membangun akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana desa.
"Kita bisa kerjasama demgan dewan masjid biar ikut umumkan dana desa.Jamaah tau desa a, desa b, desa c dapat sekian ratus juta. Dipakai buat apa dan sebagainya. Ini contoh," ujar Menteri Marwan saat berdialog dengan kepala desa se-Tangerang, di gedung serbaguna Kabupaten Tangerang, Selasa (2/2).
Selain dewan masjid, lanjut Menteri Marwan, sosialisasi juga bisa dilakukan dengan memasang papan pengumuman di pos kampling, di kantor RT dan RW. Dengan demikian semua masyarakat bisa ikut terdorong untuk terlibat dan mengetahui dana desa.
Menteri Marwan mengingatkan, dana desa dari tahun ke tahun juga akan ditingkatkan. Jika tahun 2016 sebesar Rp47 triliun, maka tahun depan dipastikan naik lagi bahkan bisa dua kali lipat. "Ini sesuai dengan janji Pemerintah Pak Jokowi untuk beri Rp 1 miliar ke desa dan sudah terwujud," tegas Marwan.
Tak hanya itu, Menteri Marwan juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat tidak akan membuat sulit proses pencairan dana desa. Perencanaan penggunaan dana desa hingga pelaporannya cukup dengan dua lembar kertas. Bahkan pencairannya juga akan dipotong menjadi satu atau paling jelek dua tahap. Berbeda dengan tahun 2015 yang dicairkan dalam tiga tahap.
"Pemerintah pusat semua akan mempermudah desa. Seluruhnya kita lakukan debirokratisasi dan deregulasi terhadap semua yang menghambat. Ini semangat pembenahan yang harus kita miliki bersama," tegasnya.
Terkait penggunaan dana desa, Menteri Marwan kembali mengingatkan bahwa dana desa difokuskan untuk membangun infrastruktur dasar desa. Kecuali jika desa sudah punya infrastruktur bagus, maka dana desa dapat dipakai untuk program pemberdayaan dan memajukan ekonomi desa.
Pembangunan infrastruktur yang harus jadi fokus utama. Ini pun harus memberdayakan masyarakat desa. Tidak boleh dikontraktualkan, harus pakai tenaga masyarakat setempat, gunakan bahan baku dari desa setempat. Tujuannya agar dana desa berputarnya di desa, jangan sampai kembali ke kota," tuntasnya.
Sumber : Kemendesa, diakses tanggal 02 Februari 2016, jam 23.19 WIB.
No comments :
Post a Comment