Waktu
: 26/02/2016 19:51:07
Sumber
: Marwan Jafar
JAKARTA
– Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
(Kemendesa PDTT) menggelar Focus Group Discussion (FGD), di Jakarta
Jum’at (26/2). Kegiatan tersebut digelar, untuk mencetuskan solusi
terkait pengelolaan dan pengembangan dana bergulir eks PNPM-MPd (Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan).
Menteri
Desa PDTT, Marwan Jafar menerangkan bahwa secara de vacto, keberadaan
PNPM saat ini sudah berakhir. Maka dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa tersebut, Kemendesa PDTT bermaksud untuk
membawa program PNPM tersebut ke dalam status hukum yang jelas.
“Dana
bergulir di PNPM ini bisa berguna untuk masyarakat. Namun PNPM ini
tuannya belum jelas, maka kita adakan FGD siang ini untuk mencari
solusinya,” ujarnya.
Menteri
Marwan berharap, FGD tersebut nantinya dapat merekomendasikan berbagai
macam model pengelolaan dan pengembangan dana bergulir eks PNPM-MPd,
sesuai nomenklatur Undang-Undang Desa. Selanjutnya, juga disesuaikan
dengan program-program utama Kemendesa PDTT.
“Misalnya
BUMDes, karena juga termaktub dalam Undang-Undang Desa. Ini jadi
program unggulan kementerian ini, juga agar dananya tidak ke mana-mana,”
ujarnya.
Terkait
hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendesa PDTT, Anwar Sanusi
memaparkan, bahwa dana UPK Eks PNPM-MPd berjumlah cukup besar, yakni Rp
12,7 Triliun. Namun sayangnya, dana tersebut belum terdeteksi dengan
jelas.
“UPK
adalah institusi prematur yang tidak memiliki legal standing yang
jelas. Ketika PNPM masih berjalan, UPK berjalan tetapi rentan secara
hukum,” terangnya.
Tidak
hanya itu, Anwar Sanusi juga menjelaskan, bahwa UPK Eks PNPM-MPd juga
memiliki beberapa aset barang bergerak dan tidak bergerak, yang juga
memiliki nilai tinggi.
“Ada
banyak aset barang bergerak seperti kendaraan roda dua dan roda empat.
Juga dana tidak bergerak seperti tanah dan bangunan,” ungkapnya.
Sementara
itu, salah satu Pembicara FGD yang juga Bupati Temanggung, Jawa Tengah,
Bambang Sukarno, sangat berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan
regulasi untuk mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana
bergulir eks PNPM Mandiri Desa yang saat ini sedang mengalami kekosongan
regulasi.
PNPM
yang dijalankan pemerintah era Presiden SBY memang masih memiliki aset
dan dana yang terhimpun dalam Unit Pengelola Keuangan (UPK) tingaktat
kecamatan. Bahkan nilai aset UPK eks PNPM ini mencapai lebih dari Rp13
triliun. Pengelolaan dana dan aset bergulir eks PNPM sendiri diusulkan
untuk masuk dalam Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang bisa juga
membentuk BUMDes bersama antar desa.
"Regulasinya
buat Permendesa saja, seminggu dua minggu cukup. Syukur kalau bisa dari
presiden ada kepres atau perpres. Kalau bupati seperti saya sih yang
cepat saja. Gak lama-lama , biar bisa cepat eksekusi. Kalau perlu minggu
ini atau minggu depan. Buat permen dua lembeat cukup," ujar Bambang.
Bambang
menambahkan, eksekusi terhadap transformasi eks PNPM Mandiri Pedesaan
semestinya tidak usah rumit, karena semua bisa mengacu pada UU No.
6/2014 tentang Desa. Di Temanggung, tutur dia, ada dana dan aset
bergulir eks PNPM yang nilainya mencapai Rp66 miliar.
"Sekarang
sudah enggak ada PNPM, sudah enggak ada induknya sekarang. Makanya
cukup buat Permendesa, maka kita bisa eksekusi kelanjutannya agar Rp66
miliar eks PNPM di Temanggung itu selamat," tegas Bambang.
Bambag
juga sepakat dengan sebuah opsi bahwa, aset eks PNPM bergulir yang
selama ini dikelola dalam Unit Pengelola Keuangan (UPK) kecamatan
dikembangkan dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) antar desa
yang juga ada pengaturannya dalam UU Desa.
"Mbo
ya buatkan permen saja seperti kata pak Menteri Desa. Kalau permen dua
minggu bisa. Cukup dua lembar kertas selesai. Rakyat nunggu soalnya.
Enggak usah lama-lama," tandasnya.
Sebagai
sebuah kota kecil di Jateng, tutur Bambang, Temabnggung adalah
penghasil tembakau terbaik di dunia. Satu Kg tembakau Temanggung bisa
dihargai Rp1.250 ribu. Selain itu juga ada kopi arabika Temanggung yang
masuk dalam 8 kopi terbaik dunia. Kayu sengon asal temanggung pun
tergolong sangat kuat dan baik.
"Di
Temanggung ada 266 desa, 23 kelurahan dan total penduduk sekitar
800.000. Sekarang desa desa kami sudah dapat Dana Desa dan alhamdulillah
manfaatnya sangat besar bagi masyarakat, dipakai buat infrastruktur
desa dan juga pasar desa. Luar biasa ini," tuntas Bambang.
Sumber : Kemendesa, diakses tanggal 26 Februari 2016, jam 20.59 WIB.
No comments :
Post a Comment