Provinsi Jawa
Timur menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan
Data Wilayah Administrasi Pemerintahan disebutkan sebagai salah satu dari
sebanyak 34 Provinsi di Indonesia. Di provinsi ini terdapat sebanyak 7.724
desa, 777 kelurahan, dan 664 kecamatan yang tersebar di 29 kabupaten dan 9
kota. Salah satu Kota di Provinsi Jawa Timur adalah Kota Malang.
Dari
tabel di bawah ini dapat dilihat bahwa di Kota Malang terdapat sebanyak 57
kelurahan yang tersebar di 5 kecamatan. Kecamatan Kedungkandang dan Kecamatan Lowokwaru
dengan jumlah kelurahan masing-masing sama sebanyak 12 kelurahan merupakan
Kecamatan dengan Jumlah Kelurahan Terbanyak di Kota Malang.
1 Kec. Blimbing (11 Kelurahan)
● Kel. Arjosari
● Kel. Balearjosari ● Kel. Blimbing ● Kel. Bunulrejo ● Kel. Jodipan ● Kel.
Kesatrian ● Kel. Pandanwangi ● Kel. Polehan ● Kel. Polowijen ● Kel. Purwantoro
● Kel. Purwodadi
2 Kec. Kedungkandang (12 Kelurahan)
● Kel.
Arjowinangun ● Kel. Bumiayu ● Kel. Buring ● Kel. Cemorokandang ● Kel.
Kedungkandang ● Kel. Kotalama ● Kel. Lesanpuro ● Kel. Madyopuro ● Kel.
Mergosono ● Kel. Sawojajar ● Kel. Tlogowaru ● Kel. Wonokoyo
3 Kec. Klojen (11 Kelurahan)
● Kel. Bareng ●
Kel. Gading Kasri ● Kel. Kasin ● Kel. Kauman ● Kel. Kiduldalem ● Kel. Klojen ●
Kel. Oro-oro Dowo ● Kel. Penanggungan ● Kel. Rampalcelaket ● Kel. Samaan ● Kel.
Sukoharjo
4 Kec. Lowokwaru (12 Kelurahan)
● Kel. Dinoyo ●
Kel. Jatimulyo ● Kel. Ketawanggede ● Kel. Lowokwaru ● Kel. Merjosari ● Kel.
Mojolangu ● Kel. Sumbersari ● Kel. Tasik Madu ● Kel. Tlogomas ● Kel. Tulusrejo
● Kel. Tunggulwulung ● Kel. Tunjungsekar
5 Kec. Sukun (11 Kelurahan)
● Kel.
Bakalankrajan ● Kel. Bandulan ● Kel. Bandungrejosari ● Kel. Ciptomulyo ● Kel.
Gadang ● Kel. Karangbesuki ● Kel. Kebonsari ● Kel. Mulyorejo ● Kel. Pisangcandi
● Kel. Sukun ● Kel. Tanjungrejo
Ditulis Oleh : Yus Machrus
Data diolah
dari Kemendagri
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data
Wilayah Administrasi Pemerintahan, diakses tanggal 22 September 2015, jam
20:28:33 WIB.
No comments :
Post a Comment