4 Langkah Strategis Mensejahterakan Desa

Waktu
: 23/11/2015 16:13:17
Sumber
: Marwan Jafar

Pontianak - Upaya mempercepat pembangunan desa yang mandiri dan sejahtera butuh kerja keras dan strategi jitu. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, setidaknya ada empat strategi jitu yang digalakkan dalam mempercepat pembangunan desa guna mewujudkan kesejahteraan desa.
 
Strategi pertama adalah mendasarkan pembangunan desa pada aspek partisipatif. Pembangunan partisipatif dilakukan sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
 
“Strategi pertama ini akan mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial,” ujarnya.
 
Adapun strategi kedua adalah dengan membangun sinergitas antar aktor sebagai kunci pelaksanaan implementasi UU Desa.  Perlu ada penguatan koordinasi dan keterlibatan aktif seluruh stakeholder, termasuk Non Government Organization (NGO)/LSM, dunia usaha, Universitas, dan media.
 
“Sinergi antar aktor dilakukan dalam rangka mendukung dan mengorganisir kegiatan-kegiatan setiap sektor dan aktor dalam satu sistem yang terorganisir sekaligus mencegah tumpang tindih,” jelasnya.
 
Adapun strategi ketiga, kata Menteri Marwan, menyangkut upaya pembangunan Ekonomi Lokal Mandiri Berbasis Produksi. Hai ini akan menunjang uapaya  penguatan ekonomi nasional dengan ketahanan pangan dan energi yang kuat.
 
Terakhir, Menteri Marwan menegaskan bahwa strategi keempat menyangkut percepatan penyaluran dan penggunaan dana desa dalam menggerakkan sektor rill ekonomi desa.
 
“Dana desa merupakan penggerak sektor ekonomi riil di desa. Dari total Dana Desa yang sebesar 20,7 Triliun, kita asumsikan bahwa 70% dana desa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur perdesaan,” tandasnya.


Sumber : Kemendesa, diakses tanggal 25 Nopember 2015 jam 12:14 WIB.

2 comments :

  1. terimakasih utk pencerahanya...mungkin bisa d tambahkan dg perbup sebagai landasan perdes d tiap desa

    ReplyDelete
  2. Setuju dengan usulan Pak @Unan Junjunan.

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...