BANDA ACEH – Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merancang
cara untuk mengetahui tingkat perkembangan desa, tata kelola dan
peningkatan pelayanan publik. Program tersebut diupayakan melalui
kegiatan Pekan Inovasi Nasional Desa (PIN) dan Teknologi Tepat Guna
(TTG).
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendargri, Nata Irawan
mengatakan, PIN dan TTG merupakan kegiatan yang dirancang untuk
mengetahui tingkat perkembangan desa. Wujudnya melalui pemanfaatan
teknologi tepat guna dan daya saing desa.
“Inovasi perkembangan
desa lebih difokuskan pada upaya desa menggunakan sumber-sumber potensi
desa dan teknologi desa untuk pembangunannya,” kata Nata dalam Pekan
Inovasi Nasional Desa (PIN) pertama se-Indonesia dan Teknologi Tepat
Guna (TTG) XVII di Banda Aceh, belum lama ini
Gubernur Aceh,
Zaini Abdullah menambahkan, desa merupakan penopang ekonomi nasional
yang harus kita perkuat. Itulah mengapa ia benar-benar mendukung
kegiatan tersebut. Apalagi, Banyak SDM potensial di Indonesia ini
berasal dari kawasan terpencil.
Keberadaan UU No. 6 Tahun 2014
tentang Desa, menurut dia, memberi ruang bagi desa untuk mengembangkan
potensi yang ada. Termasuk mengembangkan teknologi tepat guna sehingga
desa mampu menunjukkan identitasnya dalam rangka pembangunan ekonomi
nasional.
“Pengembangan ekonomi desa dengan memanfaatkan
teknologi maju itu lah yang kita harapkan,” ungkap Zaini dalam sambutan
acara tersebut.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan
penghargaan kepada daerah yang dinilai telah mendorong desa di
daerahnya. Berhasil menjadikan desa yang maju, berswadaya, dan mempunyai
motivasi dalam perkembangan desa. Penghargaan itu dinamai Upakarya
Wanua Nugraha.
Ada 4 provinsi, 3 kabupaten, dan 3 kota yang
dinilai layak menerima penghargaan tersebut. Daerah tersebut antara
lain, Provinsi Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Aceh, Kabupaten
Pacitan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Siak, Kota Bengkulu, Kota
Banjarbaru, dan Kota Ambon.
Sumber :Humas Kemendagri
Sumber : www.kemendagri.go.id, diakses tanggal 5 Nopember 2015, jam 19.57 WIB.
No comments :
Post a Comment