Waktu
: 15/11/2015 18:51:32
Sumber
: Marwan Jafar
Surabaya - Komitmen
menjadikan desa sebagai salah satu pilar pembangunan nasional harus
terus diperjuangkan. Upaya membangun desa ini pun harus menjadi sebuah
gerakan bersama, karena membangun desa tidak akan maksimal jika
dijalankan secara parsial dan sendiri-sendiri.
Berpijak
dari pemahaman itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Marwan Jafar mengajak seluruh pemangku kepentingan
(stakeholders) ikut mengambil peran dalam membangun desa.
“Upaya
mewujudkan desa yang maju dan mandiri sangat membutuhkan inovasi baru.
Karena itu, pemerintah tidak bias bergerak sendiri, melainkan harus ada
dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan membutuhkan keterlibatan
banyak pihak, termasuk civitas akademik,” ujar ujar Menteri Desa PDTT
Marwan Jafar saat memberi sambutan dalam acara Dies Natalis XXXVIII dan
Wisuda Sarjana Tahun 2015 Universitas Sunan Giri Surabaya, Minggu,
(15/11/2015).
Tokoh
asal Pati, Jawa Tengah ini menjelaskan, berdasarkan data Kemenristek
Dikti tahun 2015, jumlah dosen mencapai 160.000 orang dan jumlah
mahasiswa yang aktif mencapai 5,4 juta orang.Dengan jumlah yang tidak
sedikit ini, peran/kontribusi akademisi merupakan salah satu unsur
penting dalam percepatan pembangunan desa di Indonesia.
“Sudah saatnya akademisi berbondong-bondong untuk turun tangan membangun Desa. GERAKAN TURUN TANGANmembangun desa,” tuntas Marwan.
Marwan
menambahkan, Kementerian Desa PDTT secara intensif mendorong kemajuan
desa, termasuk kemajuan di bidang ekonomi dengan berbagai program. Salah
satunya dengan memperkuat Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
sebagai salah satu pilar demokrasi ekonomi untuk kesejahteraan
masyarakat desa.
Hingga
saat ini, geliat pengembangan ekonomi rakyat melalui BUMdes mulai dapat
dirasakan keberadaanya. Setidaknya sudah ada 1.022 BUMdes yang
berkembang di seluruh Indonesia, yang tersebar di 74 Kabupaten, 264
Kecamatan dan 1022 Desa.
Peran
BUMDes ini, lanjut Marwan, sangat strategis karena memberi kesempatan
sangat luas kepada masyarakat desa untuk mengelola potensi ekonominya
secara maksimal. Kreatifitas masyarakat desa untuk mengelola potensi
yang ada di desanya menjadi keniscayaan, karena UU No. 6/2014 tentang
Desa secara nyata telah mengubah paradigm pembangunan nasional, dari
sebelumnya bersipat sentralistik menjadi partisipatoris. Desa saat ini
telah menjadi subjek pembangunan bukan lagi hanya sekedar objek alias
penonton.
“Desa
harus terpacu untuk berbuat lebih banyak dan maksimal. Sebab paradigma
pembangunan telah bergeser dari corak yang bernuansa sentralistik
menjadi pembangunan yang bersifat partisipatoris. Partisipatoris menjadi
semangat yang menjiwai reformasi,” jelas Marwan.
Marwan
mengaku prihatin karena desa saat ini justru mengalami tren kekurangan
bahan pangan, padahal desa-desa di Indonesia sejatinya merupakan kawasan
produsen pangan. Pada 2013, sebanyak 47.02 juta jiwa yang rawan pangan
tersebar di 349 kabupaten yang secara tipologi masuk dalam cluster
kabupaten Tertinggal, Terluar, dan Terpencil.
Dalam
posisi ini, jelas Marwan, peran desa menjadi penting kedudukannya,
mengingat pusat produksi pertanian menjadi garda terdepan ketahanan
pangan nasional dan tentunya sumber-sumber alternatif energi terbarukan.
“Kita
miris karena hingga saat ini desa masih menghadapi banyak permasalahan
yang mengancam perkembangan pertanian, seperti ketersediaan lahan sawah,
lahan kering, dan lahan pertanian relatif tetap dan bahkan berkurang
karena ada konversi lahan terbangun untuk permukiman perkotaan. Dari
tahun 2003-2012, perkembangan lahan pertanian sekitar 25 juta hektar,”
bebernya.
Melihat
pentingnya peran desa dalam tatanan bernegara, Kemendesa PDTT terus
berikhtiar mendorong pelaksanaan program pembangunan desa, terutama
dengan pemanfaatan dana desa untuk meningkatkan infrastruktur pertanian
perdesaan. Penyaluran Dana Desa adalah bentuk nyata dari pelaksanaan
konsep Nawa Cita (Sembilan Program Prioritas) Pemerintah Jokowi-JK,
khususnya Nawa Cita ke-3 Membangun Indonesia dari Pinggiran”.
“Untuk
mendukung capaian tersebut, pemanfaatan Dana Desa dialokasikan lebih
besar untuk pembangunan infrastruktur di level perdesaan, seperti jalan,
jembatan, dan irigasi pertanian,” terang Marwan.
Sumber : Kemendesa, diakses tanggal 15 Nopember 2015, jam 22:02 WIB.
No comments :
Post a Comment