Menurut UU No. 3
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9
ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00
(dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).
Adapun jumlah dari rincian
alokasi Dana Desa untuk 8 kabupaten dan 1 kota atau 9 kabupaten / kota di
Provinsi Bali menurut Lampiran
XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015
adalah sebesar Rp. 185.428.984.000 (seratus delapan puluh lima miliar empat
ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Dari ke 9 kabupaten / kota
tersebut di atas, Kabupaten Tabanan dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp.
37.068.941.000 (tiga puluh tujuh miliar enam pluh delapan juta sembilan ratus
empat puluh satu ribu rupiah) merupakan “Kabupaten / Kota Penerima Alokasi Dana
Desa Terbesar di Provinsi Bali”. Sedangkan Kota Denpasar dengan jumlah alokasi
dana desa sebesar Rp. 9.723.248.000 (sembilan miliar tujuh ratus dua puluh tiga
juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) merupakan “Kabupaten / Kota
Penerima Alokasi Dana Desa Paling Sedikit di Provinsi Bali”.
No
|
Nama Kabupaten/Kota
|
Alokasi
(Dalam Rupiah)
|
Rank
|
1
|
Kab. Badung
|
13.826.342.000
|
7
|
2
|
Kab. Bangli
|
19.197.775.000
|
4
|
3
|
Kab. Buleleng
|
36.812.689.000
|
2
|
4
|
Kab. Gianyar
|
19.166.561.000
|
5
|
5
|
Kab. Jembrana
|
12.410.047.000
|
8
|
6
|
Kab. Karangasem
|
21.962.811.000
|
3
|
7
|
Kab. Klungkung
|
15.260.570.000
|
6
|
8
|
Kab.
Tabanan
|
37.068.941.000
|
1
|
9
|
Kota
Denpasar
|
9.723.248.000
|
9
|
Jumlah
|
185.428.984.000
|
No comments :
Post a Comment