Rincian Alokasi Dana Desa untuk Kabupaten / Kota di Provinsi Bali



Menurut UU No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00 (dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).

Adapun jumlah dari rincian alokasi Dana Desa untuk 8 kabupaten dan 1 kota atau 9 kabupaten / kota di Provinsi Bali menurut Lampiran XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015 adalah sebesar Rp. 185.428.984.000 (seratus delapan puluh lima miliar empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).

Dari ke 9 kabupaten / kota tersebut di atas, Kabupaten Tabanan dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 37.068.941.000 (tiga puluh tujuh miliar enam pluh delapan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) merupakan “Kabupaten / Kota Penerima Alokasi Dana Desa Terbesar di Provinsi Bali”. Sedangkan Kota Denpasar dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 9.723.248.000 (sembilan miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) merupakan “Kabupaten / Kota Penerima Alokasi Dana Desa Paling Sedikit di Provinsi Bali”.

No
Nama Kabupaten/Kota
Alokasi
(Dalam Rupiah)
Rank
1
Kab. Badung
13.826.342.000
7
2
Kab. Bangli
19.197.775.000
4
3
Kab. Buleleng
36.812.689.000
2
4
Kab. Gianyar
19.166.561.000
5
5
Kab. Jembrana
12.410.047.000
8
6
Kab. Karangasem
21.962.811.000
3
7
Kab. Klungkung
15.260.570.000
6
8
Kab. Tabanan
37.068.941.000
1
9
Kota Denpasar
9.723.248.000
9

Jumlah
185.428.984.000




No comments :

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...