Menurut UU No. 3
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9
ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00
(dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).
Adapun jumlah dari rincian
alokasi Dana Desa untuk 5 kabupaten di Provinsi Gorontalo menurut Lampiran
XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015
adalah sebesar Rp. 179.957.839.000 (seratus tujuh puluh sembilan miliar
sembilan ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu
rupiah).
Dari ke 5 kabupaten tersebut di
atas, Kabupaten Gorontalo dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 52.393.232.000
(lima puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh
dua ribu rupiah) merupakan “Kabupaten Penerima Alokasi Dana Desa Terbesar di
Provinsi Gorontalo”. Sedangkan Kabupaten Boalemo dengan jumlah alokasi dana
desa sebesar Rp. 23.290.447.000 (dua
puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus empat puluh tujuh
ribu rupiah) merupakan “Kabupaten Penerima Alokasi Dana Desa Paling Sedikit di
Provinsi Gorontalo”.
No
|
Nama Kabupaten/Kota
|
Alokasi
(Dalam Rupiah)
|
Rank
|
1
|
Kab. Boalemo
|
23.290.447.000
|
5
|
2
|
Kab. Bone Bolango
|
42.750.131.000
|
2
|
3
|
Kab. Gorontalo
|
52.393.232.000
|
1
|
4
|
Kab. Gorontalo Utara
|
33.367.182.000
|
3
|
5
|
Kab. Pohuwato
|
28.156.847.000
|
4
|
Jumlah
|
179.957.839.000
|
No comments :
Post a Comment