Menurut UU No. 3
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9
ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00
(dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).
Adapun jumlah dari rincian
alokasi Dana Desa untuk 12 kabupaten di Provinsi Papua Barat menurut Lampiran
XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015
adalah sebesar Rp. 449.326.962.000 (empat ratus empat puluh sembilan miliar
tiga ratus dua puluh enam juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Dari ke 12 kabupaten tersebut di
atas, Kabupaten Maybrat dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 68.583.837.000
(enam puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus
tiga puluh tujuh ribu rupiah) merupakan “Kabupaten Penerima Alokasi Dana Desa
Terbesar di Provinsi Papua Barat”. Sedangkan Kabupaten Manokwari Selatan dengan
jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 16.736.116.000 (enam belas miliar tujuh
ratus tiga puluh enam juta seratus enam belas ribu rupiah) merupakan “Kabupaten
Penerima Alokasi Dana Desa Paling Sedikit di Provinsi Papua Barat”.
No
|
Nama Kabupaten/Kota
|
Alokasi
(Dalam Rupiah)
|
Rank
|
1
|
Kab. Fak Fak
|
39.696.943.000
|
5
|
2
|
Kab. Kaimana
|
25.134.815.000
|
10
|
3
|
Kab. Manokwari
|
44.593.078.000
|
4
|
4
|
Kab. Manokwari Selatan
|
16.736.116.000
|
12
|
5
|
Kab. Maybrat
|
68.583.837.000
|
1
|
6
|
Kab. Pegunungan Arfak
|
44.927.914.000
|
3
|
7
|
Kab. Raja Ampat
|
32.820.754.000
|
8
|
8
|
Kab. Sorong
|
31.301.530.000
|
9
|
9
|
Kab. Sorong Selatan
|
33.143.700.000
|
7
|
10
|
Kab. Tambrauw
|
57.246.113.000
|
2
|
11
|
Kab. Teluk Bintuni
|
33.758.721.000
|
6
|
12
|
Kab. Teluk Wondama
|
21.383.441.000
|
11
|
Jumlah
|
449.326.962.000
|
No comments :
Post a Comment