Menurut UU No. 3
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9
ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00
(dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).
Adapun jumlah dari rincian
alokasi Dana Desa untuk 5 kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau menurut Lampiran
XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015
adalah sebesar Rp. 79.199.724.000 (tujuh puluh sembilan miliar seratus sembilan
puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Dari ke 5 kabupaten tersebut di
atas, Kabupaten Lingga dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 21.165.424.000
(dua puluh satu miliar seratus enam puluh lima juta empat ratus dua puluh empat
ribu rupiah) merupakan “Kabupaten Penerima Alokasi Dana Desa Terbesar di
Provinsi Kepulauan Riau”. Sedangkan Kabupaten Bintan dengan jumlah alokasi dana
desa sebesar Rp. 10.806.783.000 (sepuluh miliar delapan ratus enam juta tujuh
ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) merupakan “Kabupaten Penerima Alokasi
Dana Desa Paling Sedikit di Provinsi Kepulauan Riau”.
No
|
Nama Kabupaten/Kota
|
Alokasi
(Dalam Rupiah)
|
Rank
|
1
|
Kab. Bintan
|
10.806.783.000
|
5
|
2
|
Kab. Karimun
|
12.272.922.000
|
4
|
3
|
Kab. Kepulauan Anambas
|
15.188.644.000
|
3
|
4
|
Kab. Lingga
|
21.165.424.000
|
1
|
5
|
Kab. Natuna
|
19.765.951.000
|
2
|
Jumlah
|
79.199.724.000
|
No comments :
Post a Comment