Rincian Alokasi Dana Desa untuk Kabupaten / Kota di Provinsi Kepulauan Riau



Menurut UU No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00 (dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).

Adapun jumlah dari rincian alokasi Dana Desa untuk 5 kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau menurut Lampiran XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015 adalah sebesar Rp. 79.199.724.000 (tujuh puluh sembilan miliar seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah).

Dari ke 5 kabupaten tersebut di atas, Kabupaten Lingga dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 21.165.424.000 (dua puluh satu miliar seratus enam puluh lima juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) merupakan “Kabupaten Penerima Alokasi Dana Desa Terbesar di Provinsi Kepulauan Riau”. Sedangkan Kabupaten Bintan dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 10.806.783.000 (sepuluh miliar delapan ratus enam juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) merupakan “Kabupaten Penerima Alokasi Dana Desa Paling Sedikit di Provinsi Kepulauan Riau”.

No
Nama Kabupaten/Kota
Alokasi
(Dalam Rupiah)
Rank
1
Kab. Bintan
10.806.783.000
5
2
Kab. Karimun
12.272.922.000
4
3
Kab. Kepulauan Anambas
15.188.644.000
3
4
Kab. Lingga
21.165.424.000
1
5
Kab. Natuna
19.765.951.000
2

Jumlah
79.199.724.000



No comments :

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...