Menurut UU No. 3
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9
ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00
(dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).
Adapun jumlah dari rincian
alokasi Dana Desa untuk 8 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat menurut Lampiran
XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015
adalah sebesar Rp. 301.797.520.000 (tiga ratus satu miliar tujuh ratus sembilan
puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Dari ke 8 kabupaten tersebut di
atas, Kabupaten Lombok Timur dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 73.250.763.000
(tujuh puluh tiga miliar dua ratus lima puluh juta tujuh ratus enam puluh tiga
ribu rupiah) merupakan “Kabupaten Penerima Alokasi Dana Desa Terbesar di
Provinsi Nusa Tenggara Barat”. Sedangkan Kabupaten Lombok Utara dengan jumlah
alokasi dana desa sebesar Rp. 12.024.877.000 (dua belas miliar dua puluh empat
juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) merupakan “Kabupaten Penerima
Alokasi Dana Desa Paling Sedikit di Provinsi Nusa Tenggara Barat”.
No
|
Nama Kabupaten/Kota
|
Alokasi
(Dalam Rupiah)
|
Rank
|
1
|
Kab. Bima
|
54.246.373.000
|
2
|
2
|
Kab. Dompu
|
21.271.707.000
|
6
|
3
|
Kab. Lombok Barat
|
37.847.411.000
|
5
|
4
|
Kab. Lombok Tengah
|
41.362.392.000
|
4
|
5
|
Kab. Lombok Timur
|
73.250.763.000
|
1
|
6
|
Kab. Lombok Utara
|
12.024.877.000
|
8
|
7
|
Kab. Sumbawa
|
45.128.772.000
|
3
|
8
|
Kab. Sumbawa Barat
|
16.665.225.000
|
7
|
Jumlah
|
301.797.520.000
|
No comments :
Post a Comment