Rincian Alokasi Dana Desa untuk Kabupaten / Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat



Menurut UU No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00 (dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).

Adapun jumlah dari rincian alokasi Dana Desa untuk 8 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat menurut Lampiran XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015 adalah sebesar Rp. 301.797.520.000 (tiga ratus satu miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).

Dari ke 8 kabupaten tersebut di atas, Kabupaten Lombok Timur dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 73.250.763.000 (tujuh puluh tiga miliar dua ratus lima puluh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) merupakan “Kabupaten Penerima Alokasi Dana Desa Terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat”. Sedangkan Kabupaten Lombok Utara dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 12.024.877.000 (dua belas miliar dua puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) merupakan “Kabupaten Penerima Alokasi Dana Desa Paling Sedikit di Provinsi Nusa Tenggara Barat”.

No
Nama Kabupaten/Kota
Alokasi
(Dalam Rupiah)
Rank
1
Kab. Bima
54.246.373.000
2
2
Kab. Dompu
21.271.707.000
6
3
Kab. Lombok Barat
37.847.411.000
5
4
Kab. Lombok Tengah
41.362.392.000
4
5
Kab. Lombok Timur
73.250.763.000
1
6
Kab. Lombok Utara
12.024.877.000
8
7
Kab. Sumbawa
45.128.772.000
3
8
Kab. Sumbawa Barat
16.665.225.000
7

Jumlah
301.797.520.000



No comments :

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...