Rincian Alokasi Dana Desa untuk Kabupaten / Kota di Provinsi Bangka Belitung



Menurut UU No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00 (dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).

Adapun jumlah dari rincian alokasi Dana Desa untuk 6 kabupaten di Provinsi Bangka Belitung menurut Lampiran XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015 adalah sebesar Rp. 91.927.560.000 (sembilan puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).

Dari ke 6 kabupaten tersebut di atas, Kabupaten Bangka dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 18.136.526.000 (delapan belas miliar seratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) merupakan “Kabupaten Penerima Alokasi Dana Desa Terbesar di Provinsi Bangka Belitung”. Sedangkan Kabupaten Belitung Timur dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 12.074.236.000 (dua belas miliar tujuh puluh empat juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) merupakan “Kabupaten Penerima Alokasi Dana Desa Paling Sedikit di Provinsi Bangka Belitung”.

No
Nama Kabupaten/Kota
Alokasi
(Dalam Rupiah)
Rank
1
Kab. Bangka
18.136.526.000
1
2
Kab. Bangka Barat
17.494.100.000
2
3
Kab. Bangka Selatan
14.901.133.000
4
4
Kab. Bangka Tengah
16.429.343.000
3
5
Kab. Belitung
12.892.222.000
5
6
Kab. Belitung Timur
12.074.236.000
6

Jumlah
91.927.560.000



No comments :

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...