Menurut UU No. 3
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9
ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00
(dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).
Adapun jumlah dari rincian
alokasi Dana Desa untuk 6 kabupaten di Provinsi Bangka Belitung menurut Lampiran
XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015
adalah sebesar Rp. 91.927.560.000 (sembilan puluh satu miliar sembilan ratus
dua puluh tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Dari ke 6 kabupaten tersebut di
atas, Kabupaten Bangka dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 18.136.526.000
(delapan belas miliar seratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh enam
ribu rupiah) merupakan “Kabupaten Penerima Alokasi Dana Desa Terbesar di
Provinsi Bangka Belitung”. Sedangkan Kabupaten Belitung Timur dengan jumlah
alokasi dana desa sebesar Rp. 12.074.236.000 (dua belas miliar tujuh puluh
empat juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) merupakan “Kabupaten Penerima
Alokasi Dana Desa Paling Sedikit di Provinsi Bangka Belitung”.
No
|
Nama Kabupaten/Kota
|
Alokasi
(Dalam Rupiah)
|
Rank
|
1
|
Kab. Bangka
|
18.136.526.000
|
1
|
2
|
Kab. Bangka Barat
|
17.494.100.000
|
2
|
3
|
Kab. Bangka Selatan
|
14.901.133.000
|
4
|
4
|
Kab. Bangka Tengah
|
16.429.343.000
|
3
|
5
|
Kab. Belitung
|
12.892.222.000
|
5
|
6
|
Kab. Belitung Timur
|
12.074.236.000
|
6
|
Jumlah
|
91.927.560.000
|
No comments :
Post a Comment