Menurut UU No. 3
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9
ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00
(dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).
Adapun jumlah dari rincian
alokasi Dana Desa untuk 9 kabupaten di Provinsi Bengkulu menurut Lampiran
XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015
adalah sebesar Rp. 362.962.239.000 (tiga ratus enam puluh dua miliar sembilan
ratus enam puluh dua juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Dari ke 9 kabupaten tersebut, Kabupaten
Bengkulu Utara dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 58.318.640.000 (lima
puluh delapan miliar tiga ratus delapan belas juta enam ratus empat puluh ribu
rupiah) “Kabupaten / Kota Penerima Alokasi Dana Desa Terbesar di Provinsi
Bengkulu”. Sedangkan Kabupaten Lebong dengan jumlah alokasi dana desa sebesar
Rp. 25.447.255.000 (dua puluh lima miliar empat ratus empat puluh tujuh juta
dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) merupakan “Kabupaten / Kota Penerima
Alokasi Dana Desa Paling Sedikit di Provinsi Bengkulu”.
No
|
Nama Kabupaten/Kota
|
Alokasi
(Dalam Rupiah)
|
Rank
|
1
|
Kab. Bengkulu Selatan
|
38.790.715.000
|
5
|
2
|
Kab. Bengkulu Tengah
|
38.008.042.000
|
6
|
3
|
Kab. Bengkulu Utara
|
58.318.640.000
|
1
|
4
|
Kab. Kaur
|
51.138.239.000
|
2
|
5
|
Kab. Kepahiang
|
28.660.854.000
|
8
|
6
|
Kab. Lebong
|
25.447.255.000
|
9
|
7
|
Kab. Mukomuko
|
40.360.009.000
|
4
|
8
|
Kab. Rejang Lebong
|
33.338.960.000
|
7
|
9
|
Kab. Seluma
|
48.899.525.000
|
3
|
Jumlah
|
362.962.239.000
|
|
No comments :
Post a Comment