Rincian Alokasi Dana Desa untuk Kabupaten / Kota di Provinsi Bengkulu



Menurut UU No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00 (dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).

Adapun jumlah dari rincian alokasi Dana Desa untuk 9 kabupaten di Provinsi Bengkulu menurut Lampiran XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015 adalah sebesar Rp. 362.962.239.000 (tiga ratus enam puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh dua juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).

Dari ke 9 kabupaten tersebut, Kabupaten Bengkulu Utara dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 58.318.640.000 (lima puluh delapan miliar tiga ratus delapan belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) “Kabupaten / Kota Penerima Alokasi Dana Desa Terbesar di Provinsi Bengkulu”. Sedangkan Kabupaten Lebong dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 25.447.255.000 (dua puluh lima miliar empat ratus empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) merupakan “Kabupaten / Kota Penerima Alokasi Dana Desa Paling Sedikit di Provinsi Bengkulu”.

No
Nama Kabupaten/Kota
Alokasi
(Dalam Rupiah)
Rank
1
Kab. Bengkulu Selatan
38.790.715.000
5
2
Kab. Bengkulu Tengah
38.008.042.000
6
3
Kab. Bengkulu Utara
58.318.640.000
1
4
Kab. Kaur
51.138.239.000
2
5
Kab. Kepahiang
28.660.854.000
8
6
Kab. Lebong
25.447.255.000
9
7
Kab. Mukomuko
40.360.009.000
4
8
Kab. Rejang Lebong
33.338.960.000
7
9
Kab. Seluma
48.899.525.000
3

Jumlah
362.962.239.000

No comments :

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...