Menurut UU No. 3
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9
ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00
(dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).
Adapun jumlah dari rincian
alokasi Dana Desa untuk 9 kabupaten dan 2 kota atau 11 kabupaten / kota di
Provinsi Maluku menurut Lampiran
XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015
adalah sebesar Rp. 334.004.517.000 (tiga ratus tiga puluh empat miliar empat
juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah).
Dari ke 11 kabupaten / kota
tersebut di atas, Kabupaten Maluku Tengah dengan jumlah alokasi dana desa
sebesar Rp. 52.081.977.000 (lima puluh dua miliar delapan puluh satu juta
sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) merupakan “Kabupaten / Kota
Penerima Alokasi Dana Desa Terbesar di Provinsi Maluku”. Sedangkan Kota Tual dengan jumlah alokasi
dana desa sebesar Rp. 8.899.343.000 (delapan miliar delapan ratus sembilan
puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah) merupakan “Kabupaten
/ Kota Penerima Alokasi Dana Desa Paling Sedikit di Provinsi Maluku”.
No
|
Nama Kabupaten/Kota
|
Alokasi
(Dalam Rupiah)
|
Rank
|
1
|
Kab. Buru
|
23.297.582.000
|
8
|
2
|
Kab. Buru Selatan
|
22.543.856.000
|
9
|
3
|
Kab. Kepulauan Aru
|
32.643.375.000
|
5
|
4
|
Kab. Maluku Barat Daya
|
32.889.690.000
|
4
|
5
|
Kab. Maluku Tengah
|
52.081.977.000
|
1
|
6
|
Kab. Maluku Tenggara
|
50.503.068.000
|
3
|
7
|
Kab. Maluku Tenggara Barat
|
23.319.917.000
|
7
|
8
|
Kab. Seram Bagian Barat
|
26.556.640.000
|
6
|
9
|
Kab. Seram Bagian Timur
|
51.627.535.000
|
2
|
10
|
Kota Ambon
|
9.641.534.000
|
10
|
11
|
Kota Tual
|
8.899.343.000
|
11
|
Jumlah
|
334.004.517.000
|
No comments :
Post a Comment