Menurut UU No. 3
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9
ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00
(dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).
Adapun jumlah dari rincian
alokasi Dana Desa untuk 13 kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah menurut Lampiran
XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015
adalah sebesar Rp. 403.351.015.000 (empat ratus tiga miliar tiga ratus lima
puluh satu juta lima belas ribu rupiah).
Dari ke 13 kabupaten tersebut di
atas, Kabupaten Kapuas dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 58.492.211.000
(lima puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh dua juta dua ratus
sebelas ribu rupiah) merupakan “Kabupaten / Kota Penerima Alokasi Dana Desa
Terbesar di Provinsi Kalimantan Tengah”. Sedangkan Kabupaten Sukamara dengan
jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 9.547.068.000 (sembilan miliar lima ratus
empat puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu rupiah) merupakan “Kabupaten /
Kota Penerima Alokasi Dana Desa Paling Sedikit di Provinsi Kalimantan Tengah”.
No
|
Nama Kabupaten/Kota
|
Alokasi (Dalam Rupiah)
|
Rank
|
1
|
Kab. Barito Selatan
|
24.398.744.000
|
10
|
2
|
Kab. Barito Timur
|
27.790.971.000
|
7
|
3
|
Kab. Barito Utara
|
25.996.772.000
|
9
|
4
|
Kab. Gunung Mas
|
31.860.684.000
|
5
|
5
|
Kab. Kapuas
|
58.492.211.000
|
1
|
6
|
Kab. Katingan
|
42.703.960.000
|
3
|
7
|
Kab. Kotawaringin Barat
|
23.437.745.000
|
12
|
8
|
Kab. Kotawaringin Timur
|
46.933.725.000
|
2
|
9
|
Kab. Lamandau
|
23.727.120.000
|
11
|
10
|
Kab. Murung Raya
|
33.420.862.000
|
4
|
11
|
Kab. Pulang Pisau
|
26.925.265.000
|
8
|
12
|
Kab. Seruyan
|
28.115.888.000
|
6
|
13
|
Kab. Sukamara
|
9.547.068.000
|
13
|
Jumlah
|
403.351.015.000
|
No comments :
Post a Comment