Menurut UU No. 3
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9
ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00
(dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).
Adapun jumlah dari rincian
alokasi Dana Desa untuk 7 kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur menurut Lampiran
XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015
adalah sebesar Rp. 240.542.413.000 (dua ratus empat puluh miliar lima ratus
empat puluh dua juta empat ratus tiga belas ribu rupiah)
Dari ke 7 kabupaten tersebut di
atas, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 54.496.584.000
(lima puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh enam juta lima ratus
delapan puluh empat ribu rupiah) merupakan “Kabupaten / Kota Penerima Alokasi
Dana Desa Terbesar di Provinsi Kalimantan Timur”. Sedangkan Kabupaten Penajam
Paser Utara dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 9.638.388.000 (sembilan
miliar enam ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu
rupiah) merupakan “Kabupaten / Kota Penerima Alokasi Dana Desa Paling Sedikit
di Provinsi Kalimantan Timur”.
No
|
Nama Kabupaten/Kota
|
Alokasi
(Dalam Rupiah)
|
Rank
|
1
|
Kab. Berau
|
28.721.995.000
|
5
|
2
|
Kab. Kutai Barat
|
52.527.959.000
|
2
|
3
|
Kab. Kutai Kartanegara
|
54.496.584.000
|
1
|
4
|
Kab. Kutai Timur
|
40.718.564.000
|
3
|
5
|
Kab. Mahakam Ulu
|
16.039.742.000
|
6
|
6
|
Kab. Paser
|
38.399.181.000
|
4
|
7
|
Kab. Penajam Paser Utara
|
9.638.388.000
|
7
|
Jumlah
|
240.542.413.000
|
No comments :
Post a Comment