Menurut UU No. 3
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9
ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00
(dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).
Adapun jumlah dari rincian
alokasi Dana Desa untuk 12 kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat menurut Lampiran
XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015
adalah sebesar Rp. 537.066.678.000 (lima ratus tiga puluh tujuh miliar enam
puluh enam juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Dari ke 12 kabupaten tersebut di
atas, Kabupaten Sintang dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 77.054.687.000
(tujuh puluh tujuh miliar lima puluh empat juta enam ratus delapan puluh tujuh
ribu rupiah) merupakan “Kabupaten / Kota Penerima Alokasi Dana Desa Terbesar di
Provinsi Kalimantan Barat”. Sedangkan Kabupaten Kayong Utara dengan jumlah
alokasi dana desa sebesar Rp. 13.492.118.000 (tiga belas miliar empat ratus
sembilan puluh dua juta seratus delapan belas ribu rupiah) merupakan “Kabupaten
/ Kota Penerima Alokasi Dana Desa Paling Sedikit di Provinsi Kalimantan Barat”.
No
|
Nama Kabupaten/Kota
|
Alokasi
(Dalam Rupiah)
|
Rank
|
1
|
Kab. Bengkayang
|
33.788.893.000
|
9
|
2
|
Kab. Kapuas Hulu
|
76.494.349.000
|
2
|
3
|
Kab. Kayong Utara
|
13.492.118.000
|
12
|
4
|
Kab. Ketapang
|
68.620.651.000
|
3
|
5
|
Kab. Kubu Raya
|
34.437.653.000
|
8
|
6
|
Kab. Landak
|
44.721.021.000
|
7
|
7
|
Kab. Melawi
|
47.145.610.000
|
5
|
8
|
Kab. Mempawah
|
17.748.753.000
|
11
|
9
|
Kab. Sambas
|
53.305.112.000
|
4
|
10
|
Kab. Sanggau
|
45.474.645.000
|
6
|
11
|
Kab. Sekadau
|
24.783.186.000
|
10
|
12
|
Kab. Sintang
|
77.054.687.000
|
1
|
Jumlah
|
537.066.678.000
|
No comments :
Post a Comment