Rincian Alokasi Dana Desa untuk Kabupaten / Kota di Provinsi Lampung



Menurut UU No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00 (dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).

Adapun jumlah dari rincian alokasi Dana Desa untuk 13 kabupaten di Provinsi Lampung menurut Lampiran XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015 adalah sebesar Rp. 684.727.653.000 (enam ratus delapan puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah).

Dari ke 13 kabupaten tersebut di atas, Kabupaten Lampung Tengah dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 84.410.047.000 (delapan puluh empat miliar empat ratus sepuluh juta empat puluh tujuh ribu rupiah) merupakan “Kabupaten / Kota Penerima Alokasi Dana Desa Terbesar di Provinsi Lampung”. Sedangkan Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 26.394.427.000 (dua puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) merupakan “Kabupaten / Kota Penerima Alokasi Dana Desa Paling Sedikit di Provinsi Lampung”.

No
Nama Kabupaten/Kota
Alokasi
(Dalam Rupiah)
Rank
1
Kab. Lampung Barat
36.292.903.000
9
2
Kab. Lampung Selatan
73.656.914.000
4
3
Kab. Lampung Tengah
84.410.047.000
1
4
Kab. Lampung Timur
76.156.736.000
3
5
Kab. Lampung Utara
65.563.245.000
5
6
Kab. Mesuji
29.397.590.000
12
7
Kab. Pesawaran
41.542.850.000
7
8
Kab. Pesisir Barat
32.175.347.000
11
9
Kab. Pringsewu
34.831.337.000
10
10
Kab. Tanggamus
81.744.367.000
2
11
Kab. Tulang Bawang
41.463.133.000
8
12
Kab. Tulang Bawang Barat
26.394.427.000
13
13
Kab. Way Kanan
61.098.757.000
6

Jumlah
684.727.653.000


1 comment :

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...