Menurut UU No. 3
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9 ayat (3)
disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00
(dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).
Adapun jumlah dari rincian
alokasi Dana Desa untuk 13 kabupaten di Provinsi Lampung menurut Lampiran
XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015
adalah sebesar Rp. 684.727.653.000 (enam ratus delapan puluh empat miliar tujuh
ratus dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Dari ke 13 kabupaten tersebut di
atas, Kabupaten Lampung Tengah dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 84.410.047.000
(delapan puluh empat miliar empat ratus sepuluh juta empat puluh tujuh ribu
rupiah) merupakan “Kabupaten / Kota Penerima Alokasi Dana Desa Terbesar di
Provinsi Lampung”. Sedangkan Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan jumlah
alokasi dana desa sebesar Rp. 26.394.427.000 (dua puluh enam miliar tiga ratus
sembilan puluh empat juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) merupakan
“Kabupaten / Kota Penerima Alokasi Dana Desa Paling Sedikit di Provinsi Lampung”.
No
|
Nama Kabupaten/Kota
|
Alokasi
(Dalam Rupiah)
|
Rank
|
1
|
Kab. Lampung Barat
|
36.292.903.000
|
9
|
2
|
Kab. Lampung Selatan
|
73.656.914.000
|
4
|
3
|
Kab. Lampung Tengah
|
84.410.047.000
|
1
|
4
|
Kab. Lampung Timur
|
76.156.736.000
|
3
|
5
|
Kab. Lampung Utara
|
65.563.245.000
|
5
|
6
|
Kab. Mesuji
|
29.397.590.000
|
12
|
7
|
Kab. Pesawaran
|
41.542.850.000
|
7
|
8
|
Kab. Pesisir Barat
|
32.175.347.000
|
11
|
9
|
Kab. Pringsewu
|
34.831.337.000
|
10
|
10
|
Kab. Tanggamus
|
81.744.367.000
|
2
|
11
|
Kab. Tulang Bawang
|
41.463.133.000
|
8
|
12
|
Kab. Tulang Bawang Barat
|
26.394.427.000
|
13
|
13
|
Kab. Way Kanan
|
61.098.757.000
|
6
|
Jumlah
|
684.727.653.000
|
|
Semoga lampung semakin maju dan terus berkembang...
ReplyDelete