Menurut UU No. 3
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9
ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00
(dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).
Adapun jumlah dari rincian
alokasi Dana Desa untuk 11 kabupaten dan 1 kota atau 12 kabupaten / kota di
Provinsi Sulawesi Utara menurut Lampiran
XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015
adalah sebesar Rp. 402.546.360.000 (empat ratus dua miliar lima ratus empat
puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Dari ke 12 kabupaten / kota
tersebut di atas, Kabupaten Minahasa dengan jumlah alokasi dana desa sebesar
Rp. 59.997.140.000 (lima puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh
tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah) merupakan “Kabupaten / Kota
Penerima Alokasi Dana Desa Terbesar di Provinsi Sulawesi Utara”. Sedangkan Kota
Kotamobagu dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 4.572.649.000 (empat
miliar lima ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh sembilan ribu
rupiah) merupakan “Kabupaten / Kota Penerima Alokasi Dana Desa Paling Sedikit
di Provinsi Sulawesi Utara”.
No
|
Nama Kabupaten/Kota
|
Alokasi
(Dalam Rupiah)
|
Rank
|
1
|
Kab. Bolaang Mongondow
|
53.458.431.000
|
2
|
2
|
Kab. Bolaang Mongondow
Selatan
|
22.485.895.000
|
10
|
3
|
Kab. Bolaang Mongondow
Timur
|
22.289.277.000
|
11
|
4
|
Kab. Bolaang Mongondow
Utara
|
28.677.046.000
|
8
|
5
|
Kab. Kep. Siau
Tagulandang Biaro
|
22.707.402.000
|
9
|
6
|
Kab. Kepulauan Sangihe
|
38.998.397.000
|
4
|
7
|
Kab. Kepulauan Talaud
|
38.154.408.000
|
5
|
8
|
Kab.
Minahasa
|
59.997.140.000
|
1
|
9
|
Kab. Minahasa Selatan
|
40.965.353.000
|
3
|
10
|
Kab. Minahasa Tenggara
|
36.264.822.000
|
6
|
11
|
Kab. Minahasa Utara
|
33.975.540.000
|
7
|
12
|
Kota
Kotamobagu
|
4.572.649.000
|
12
|
Jumlah
|
402.546.360.000
|
No comments :
Post a Comment