Rincian Alokasi Dana Desa untuk Kabupaten / Kota di Provinsi Sulawesi Utara



Menurut UU No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00 (dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).

Adapun jumlah dari rincian alokasi Dana Desa untuk 11 kabupaten dan 1 kota atau 12 kabupaten / kota di Provinsi Sulawesi Utara menurut Lampiran XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015 adalah sebesar Rp. 402.546.360.000 (empat ratus dua miliar lima ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

Dari ke 12 kabupaten / kota tersebut di atas, Kabupaten Minahasa dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 59.997.140.000 (lima puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah) merupakan “Kabupaten / Kota Penerima Alokasi Dana Desa Terbesar di Provinsi Sulawesi Utara”. Sedangkan Kota Kotamobagu dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 4.572.649.000 (empat miliar lima ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) merupakan “Kabupaten / Kota Penerima Alokasi Dana Desa Paling Sedikit di Provinsi Sulawesi Utara”.

No
Nama Kabupaten/Kota
Alokasi
(Dalam Rupiah)
Rank
1
Kab. Bolaang Mongondow
53.458.431.000
2
2
Kab. Bolaang Mongondow Selatan
22.485.895.000
10
3
Kab. Bolaang Mongondow Timur
22.289.277.000
11
4
Kab. Bolaang Mongondow Utara
28.677.046.000
8
5
Kab. Kep. Siau Tagulandang Biaro
22.707.402.000
9
6
Kab. Kepulauan Sangihe
38.998.397.000
4
7
Kab. Kepulauan Talaud
38.154.408.000
5
8
Kab. Minahasa
59.997.140.000
1
9
Kab. Minahasa Selatan
40.965.353.000
3
10
Kab. Minahasa Tenggara
36.264.822.000
6
11
Kab. Minahasa Utara
33.975.540.000
7
12
Kota Kotamobagu
4.572.649.000
12

Jumlah
402.546.360.000




No comments :

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...