Rincian Alokasi Dana Desa untuk Kabupaten / Kota di Provinsi Kalimantan Utara



Menurut UU No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00 (dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).

Adapun jumlah dari rincian alokasi Dana Desa untuk 4 kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara menurut Lampiran XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015 adalah sebesar Rp. 129.874.894.000 (seratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

Dari ke 4 kabupaten / kota tersebut di atas, Kabupaten Nunukan dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 62.022.821.000 (enam puluh dua miliar dua puluh dua juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah)  merupakan  “Kabupaten Penerima Alokasi Dana Desa Terbesar di Provinsi Kalimantan Utara”.  Sedangkan Kabupaten Tana Tidung dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 11.147.189.000 (sebelas miliar seratus empat puluh tujuh juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) merupakan “Kabupaten Penerima Alokasi Dana Desa Paling Sedikit di Provinsi Kalimantan Utara”.

No
Nama Kabupaten/Kota
Alokasi
(Dalam Rupiah)
Rank
1
Kab. Bulungan
22.248.322.000
3
2
Kab. Malinau
34.456.562.000
2
3
Kab. Nunukan
62.022.821.000
1
4
Kab. Tana Tidung
11.147.189.000
4

Jumlah
129.874.894.000




No comments :

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...