Menurut UU No. 3
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9
ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00
(dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).
Adapun jumlah dari rincian
alokasi Dana Desa untuk 4 kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara menurut Lampiran
XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015
adalah sebesar Rp. 129.874.894.000 (seratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus
tujuh puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Dari ke 4 kabupaten / kota
tersebut di atas, Kabupaten Nunukan dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp.
62.022.821.000 (enam puluh dua miliar dua puluh dua juta delapan ratus dua
puluh satu ribu rupiah) merupakan “Kabupaten Penerima Alokasi Dana Desa Terbesar
di Provinsi Kalimantan Utara”. Sedangkan
Kabupaten Tana Tidung dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 11.147.189.000
(sebelas miliar seratus empat puluh tujuh juta seratus delapan puluh sembilan
ribu rupiah) merupakan “Kabupaten Penerima Alokasi Dana Desa Paling Sedikit di
Provinsi Kalimantan Utara”.
No
|
Nama Kabupaten/Kota
|
Alokasi
(Dalam Rupiah)
|
Rank
|
1
|
Kab. Bulungan
|
22.248.322.000
|
3
|
2
|
Kab. Malinau
|
34.456.562.000
|
2
|
3
|
Kab. Nunukan
|
62.022.821.000
|
1
|
4
|
Kab. Tana Tidung
|
11.147.189.000
|
4
|
Jumlah
|
129.874.894.000
|
No comments :
Post a Comment