Menurut UU No. 3
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9
ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00
(dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).
Adapun jumlah dari rincian
alokasi Dana Desa untuk 15 kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara menurut Lampiran
XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015
adalah sebesar Rp. 496.077.234.000 (empat ratus sembilan puluh enam miliar
tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Dari ke 15 kabupaten tersebut di
atas, Kabupaten Konawe Selatan dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 89.654.622.000
(delapan puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh empat juta enam ratus dua
puluh dua ribu rupiah) merupakan “Kabupaten / Kota Penerima Alokasi Dana Desa
Terbesar di Provinsi Sulawesi Tenggara”. Sedangkan Kabupaten Buton Selatan dengan
jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 17.427.616.000 (tujuh belas miliar empat
ratus dua puluh tujuh juta enam ratus enam belas ribu rupiah) merupakan “Kabupaten
/ Kota Penerima Alokasi Dana Desa Paling Sedikit di Provinsi Sulawesi Tenggara”.
No
|
Nama Kabupaten/Kota
|
Alokasi
(Dalam Rupiah)
|
Rank
|
1
|
Kab. Bombana
|
31.987.923.000
|
7
|
2
|
Kab. Buton
|
23.227.383.000
|
9
|
3
|
Kab.
Buton Selatan
|
17.427.616.000
|
15
|
4
|
Kab. Buton Tengah
|
19.082.107.000
|
14
|
5
|
Kab. Buton Utara
|
21.772.589.000
|
11
|
6
|
Kab. Kolaka
|
27.606.292.000
|
8
|
7
|
Kab. Kolaka Timur
|
32.103.301.000
|
6
|
8
|
Kab. Kolaka Utara
|
34.846.479.000
|
4
|
9
|
Kab. Konawe
|
63.869.953.000
|
2
|
10
|
Kab. Konawe Kepulauan
|
20.221.651.000
|
13
|
11
|
Kab.
Konawe Selatan
|
89.654.622.000
|
1
|
12
|
Kab. Konawe Utara
|
36.351.532.000
|
3
|
13
|
Kab. Muna
|
34.213.502.000
|
5
|
14
|
Kab. Muna Barat
|
22.486.428.000
|
10
|
15
|
Kab. Wakatobi
|
21.225.856.000
|
12
|
Jumlah
|
496.077.234.000
|
No comments :
Post a Comment