Rincian Alokasi Dana Desa untuk Kabupaten / Kota di Provinsi Maluku Utara



Menurut UU No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00 (dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).

Adapun jumlah dari rincian alokasi Dana Desa untuk 8 kabupaten dan 1 kota atau 9 kabupaten / kota di Provinsi Maluku Utara menurut Lampiran XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015 adalah sebesar Rp. 291.071.202.000 (dua ratus sembilan puluh satu miliar tujuh puluh satu juta dua ratus dua ribu rupiah).

Dari ke 9 kabupaten / kota tersebut di atas, Kabupaten Halmahera Selatan dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 65.643.788.000 (enam puluh lima miliar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) merupakan “Kabupaten / Kota Penerima Alokasi Dana Desa Terbesar di Provinsi Maluku Utara”. Sedangkan Kota Tidore Kepulauan dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 14.362.701.000 (empat belas miliar tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ratus satu ribu rupiah) merupakan “Kabupaten / Kota Penerima Alokasi Dana Desa Paling Sedikit di Provinsi Maluku Utara”.

No
Nama Kabupaten/Kota
Alokasi
(Dalam Rupiah)
Rank
1
Kab. Halmahera Barat
45.329.588.000
3
2
Kab. Halmahera Selatan
65.643.788.000
1
3
Kab. Halmahera Tengah
17.887.619.000
8
4
Kab. Halmahera Timur
28.552.219.000
4
5
Kab. Halmahera Utara
52.527.804.000
2
6
Kab. Kepulauan Sula
22.223.945.000
6
7
Kab. Pulau Morotai
24.417.517.000
5
8
Kab. Pulau Taliabu
20.126.021.000
7
9
Kota Tidore Kepulauan
14.362.701.000
9

Jumlah
291.071.202.000



No comments :

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...