Menurut UU No. 3
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9
ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00
(dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).
Adapun jumlah dari rincian
alokasi Dana Desa untuk 8 kabupaten dan 1 kota atau 9 kabupaten / kota di
Provinsi Maluku Utara menurut Lampiran
XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015
adalah sebesar Rp. 291.071.202.000 (dua ratus sembilan puluh satu miliar tujuh
puluh satu juta dua ratus dua ribu rupiah).
Dari ke 9 kabupaten / kota
tersebut di atas, Kabupaten Halmahera Selatan dengan jumlah alokasi dana desa
sebesar Rp. 65.643.788.000 (enam puluh lima miliar enam ratus empat puluh tiga
juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) merupakan “Kabupaten / Kota
Penerima Alokasi Dana Desa Terbesar di Provinsi Maluku Utara”. Sedangkan Kota Tidore
Kepulauan dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 14.362.701.000 (empat
belas miliar tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ratus satu ribu rupiah)
merupakan “Kabupaten / Kota Penerima Alokasi Dana Desa Paling Sedikit di
Provinsi Maluku Utara”.
No
|
Nama Kabupaten/Kota
|
Alokasi
(Dalam Rupiah)
|
Rank
|
1
|
Kab. Halmahera Barat
|
45.329.588.000
|
3
|
2
|
Kab. Halmahera Selatan
|
65.643.788.000
|
1
|
3
|
Kab. Halmahera Tengah
|
17.887.619.000
|
8
|
4
|
Kab. Halmahera Timur
|
28.552.219.000
|
4
|
5
|
Kab. Halmahera Utara
|
52.527.804.000
|
2
|
6
|
Kab. Kepulauan Sula
|
22.223.945.000
|
6
|
7
|
Kab. Pulau Morotai
|
24.417.517.000
|
5
|
8
|
Kab. Pulau Taliabu
|
20.126.021.000
|
7
|
9
|
Kota Tidore Kepulauan
|
14.362.701.000
|
9
|
Jumlah
|
291.071.202.000
|
No comments :
Post a Comment