Menurut UU No. 3
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9
ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00
(dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).
Adapun jumlah dari rincian
alokasi Dana Desa untuk 4 kabupaten di Provinsi DI Yogyakarta menurut Lampiran
XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015
adalah sebesar Rp. 128.076.618.000 (seratus dua puluh delapan miliar tujuh
puluh enam juta enam ratus delapan belas ribu rupiah).
Dari ke 4 kabupaten tersebut di
atas, Kabupaten Gunung Kidul dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 46.117.057.000
(empat puluh enam miliar seratus tujuh belas juta lima puluh tujuh ribu rupiah)
merupakan “Kabupaten / Kota Penerima Alokasi Dana Desa Terbesar di Provinsi DI
Yogyakarta”. Sedangkan Kabupaten Kulon Progo dengan jumlah alokasi dana desa
sebesar Rp. 26.948.074.000 (dua puluh enam miliar sembilan ratus empat puluh
delapan juta tujuh puluh empat ribu rupiah) merupakan “Kabupaten / Kota
Penerima Alokasi Dana Desa Paling Sedikit di Provinsi DI Yogyakarta”.
No
|
Nama Kabupaten/Kota
|
Alokasi
(Dalam Rupiah)
|
Rank
|
1
|
Kab. Bantul
|
26.962.671.000
|
3
|
2
|
Kab. Gunung Kidul
|
46.117.057.000
|
1
|
3
|
Kab. Kulon Progo
|
26.948.074.000
|
4
|
4
|
Kab. Sleman
|
28.048.816.000
|
2
|
Jumlah
|
128.076.618.000
|
|
No comments :
Post a Comment