Menurut UU No. 3
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9
ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00
(dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).
Adapun jumlah dari rincian
alokasi Dana Desa untuk 11 kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan menurut Lampiran
XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015
adalah sebesar Rp. 501.119.950.000 (lima ratus satu miliar seratus sembilan
belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Dari ke 11 kabupaten tersebut di
atas, Kabupaten Banjar dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 73.258.762.000
(tujuh puluh tiga miliar dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus enam
puluh dua ribu rupiah) merupakan “Kabupaten / Kota Penerima Alokasi Dana Desa
Terbesar di Provinsi Kalimantan Selatan”. Sedangkan Kabupaten Tabalong dengan
jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 33.589.672.000 (tiga puluh tiga miliar
lima ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
merupakan “Kabupaten / Kota Penerima Alokasi Dana Desa Paling Sedikit di
Provinsi Kalimantan Selatan”.
No
|
Nama Kabupaten/Kota
|
Alokasi
(Dalam Rupiah)
|
Rank
|
1
|
Kab. Balangan
|
41.053.554.000
|
6
|
2
|
Kab. Banjar
|
73.258.762.000
|
1
|
3
|
Kab. Barito Kuala
|
52.010.789.000
|
4
|
4
|
Kab. Hulu Sungai Selatan
|
38.943.517.000
|
8
|
5
|
Kab. Hulu Sungai Tengah
|
43.184.366.000
|
5
|
6
|
Kab. Hulu Sungai Utara
|
56.084.281.000
|
2
|
7
|
Kab. Kotabaru
|
53.625.140.000
|
3
|
8
|
Kab. Tabalong
|
33.589.672.000
|
11
|
9
|
Kab. Tanah Bumbu
|
39.686.346.000
|
7
|
10
|
Kab. Tanah Laut
|
35.675.465.000
|
9
|
11
|
Kab. Tapin
|
34.008.058.000
|
10
|
Jumlah
|
501.119.950.000
|
No comments :
Post a Comment