Menurut UU No. 3
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9
ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00
(dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).
Adapun jumlah dari rincian
alokasi Dana Desa untuk 9 kabupaten dan 1 kota atau 10 kabupaten/kota di
Provinsi Jambi menurut Lampiran
XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015
adalah sebesar Rp. 381.560.156.000 (tiga ratus delapan puluh satu miliar lima
ratus enam puluh juta seratus lima puluh enam ribu rupiah)
No
|
Nama Kabupaten/Kota
|
Alokasi (Dalam Rupiah)
|
1
|
Kab. Batang Hari
|
30.352.367.000
|
2
|
Kab. Bungo
|
38.514.584.000
|
3
|
Kab. Kerinci
|
74.743.267.000
|
4
|
Kab. Merangin
|
55.105.381.000
|
5
|
Kab. Muaro Jambi
|
41.034.901.000
|
6
|
Kab. Sarolangun
|
40.982.606.000
|
7
|
Kab. Tanjung Jabung Barat
|
31.860.718.000
|
8
|
Kab. Tanjung Jabung Timur
|
21.043.597.000
|
9
|
Kab. Tebo
|
30.028.254.000
|
10
|
Kota Sungai Penuh
|
17.894.481.000
|
Jumlah
|
381.560.156.000
|
Oleh : Yus Machrus
No comments :
Post a Comment