Rincian Alokasi Dana Desa untuk Kabupaten / Kota di Provinsi Jambi



Menurut UU No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00 (dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).

Adapun jumlah dari rincian alokasi Dana Desa untuk 9 kabupaten dan 1 kota atau 10 kabupaten/kota di Provinsi Jambi menurut Lampiran XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015 adalah sebesar Rp. 381.560.156.000 (tiga ratus delapan puluh satu miliar lima ratus enam puluh juta seratus lima puluh enam ribu rupiah)

No
Nama Kabupaten/Kota
Alokasi (Dalam Rupiah)
1
Kab. Batang Hari
30.352.367.000
2
Kab. Bungo
38.514.584.000
3
Kab. Kerinci
74.743.267.000
4
Kab. Merangin
55.105.381.000
5
Kab. Muaro Jambi
41.034.901.000
6
Kab. Sarolangun
40.982.606.000
7
Kab. Tanjung Jabung Barat
31.860.718.000
8
Kab. Tanjung Jabung Timur
21.043.597.000
9
Kab. Tebo
30.028.254.000
10
Kota Sungai Penuh
17.894.481.000

Jumlah
381.560.156.000


Oleh : Yus Machrus

No comments :

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...