Menurut UU No. 3
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9
ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00
(dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).
Adapun jumlah dari rincian
alokasi Dana Desa untuk 4 kabupaten di Provinsi Banten menurut Lampiran
XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015
adalah sebesar Rp. 352.516.368.000 (tiga ratus lima puluh dua miliar lima ratus
enam belas juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Dari ke 4 kabupaten tersebut di
atas, Kabupaten Lebak dengan jumlah alokasi dana desa sebesar
Rp. 95.972.125.000 (sembilan puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh dua
juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) merupakan “Kabupaten Penerima Alokasi
Dana Desa Terbesar di Provinsi Banten”. Sedangkan Kabupaten Tangerang dengan
jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 75.128.048.000 (tujuh puluh lima miliar
seratus dua puluh delapan juta empat puluh delapan ribu rupiah) merupakan “Kabupaten
Penerima Alokasi Dana Desa Paling Sedikit di Provinsi Banten”.
No
|
Nama Kabupaten/Kota
|
Alokasi
(Dalam Rupiah)
|
Rank
|
1
|
Kab. Lebak
|
95.972.125.000
|
1
|
2
|
Kab. Pandeglang
|
91.602.411.000
|
2
|
3
|
Kab. Serang
|
89.813.784.000
|
3
|
4
|
Kab. Tangerang
|
75.128.048.000
|
4
|
Jumlah
|
352.516.368.000
|
Apakah hanya tingkat Kabupaten yang mendapatkan bantuan dana desa dari APBN?
ReplyDeleteKenapa tingkat Kota seperti Kota Tangerang Provinsi Banten tidak diberi bantuan dana desa?
Mohon penjelasan.