Rincian Alokasi Dana Desa untuk Kabupaten / Kota di Provinsi Banten



Menurut UU No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00 (dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).

Adapun jumlah dari rincian alokasi Dana Desa untuk 4 kabupaten di Provinsi Banten menurut Lampiran XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015 adalah sebesar Rp. 352.516.368.000 (tiga ratus lima puluh dua miliar lima ratus enam belas juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

Dari ke 4 kabupaten tersebut di atas,  Kabupaten  Lebak dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 95.972.125.000 (sembilan puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) merupakan “Kabupaten Penerima Alokasi Dana Desa Terbesar di Provinsi Banten”. Sedangkan Kabupaten Tangerang dengan jumlah alokasi dana desa sebesar Rp. 75.128.048.000 (tujuh puluh lima miliar seratus dua puluh delapan juta empat puluh delapan ribu rupiah) merupakan “Kabupaten Penerima Alokasi Dana Desa Paling Sedikit di Provinsi Banten”.

No
Nama Kabupaten/Kota
Alokasi
(Dalam Rupiah)
Rank
1
Kab. Lebak
95.972.125.000
1
2
Kab. Pandeglang
91.602.411.000
2
3
Kab. Serang
89.813.784.000
3
4
Kab. Tangerang
75.128.048.000
4

Jumlah
352.516.368.000




1 comment :

  1. Apakah hanya tingkat Kabupaten yang mendapatkan bantuan dana desa dari APBN?
    Kenapa tingkat Kota seperti Kota Tangerang Provinsi Banten tidak diberi bantuan dana desa?
    Mohon penjelasan.

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...