Menurut UU No. 3
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pada Pasal 9
ayat (3) disebutkan bahwa jumlah Dana Desa diperkirakan sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00
(dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).
Adapun jumlah dari rincian
alokasi Dana Desa untuk 10 kabupaten di Provinsi Riau menurut Lampiran
XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015
adalah sebesar Rp. 445.646.965.000 (empat ratus empat puluh lima miliar enam
ratus empat puluh enam juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah)
No
|
Nama Kabupaten/Kota
|
Alokasi (Dalam Rupiah)
|
1
|
Kab. Bengkalis
|
38.177.892.000
|
2
|
Kab. Indragiri Hilir
|
54.910.380.000
|
3
|
Kab. Indragiri Hulu
|
48.532.612.000
|
4
|
Kab. Kampar
|
67.249.511.000
|
5
|
Kab. Kepulauan Meranti
|
29.081.021.000
|
6
|
Kab. Kuantan Singingi
|
58.239.832.000
|
7
|
Kab. Pelalawan
|
29.612.340.000
|
8
|
Kab. Rokan Hilir
|
46.037.731.000
|
9
|
Kab. Rokan Hulu
|
39.425.763.000
|
10
|
Kab. Siak
|
34.379.883.000
|
Jumlah
|
445.646.965.000
|
Oleh : Yus Machrus
No comments :
Post a Comment